Ini Penjelasan Kadindik Kabupaten Serang, Soal Kepsek Double Job
SERANG – Terkait pertanyaan warga mancak tentang permasalahan rangkap jabatan (double job) seorang kepala sekolah yang menjabat di SMPN Bulakan dan SDN Bulakan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bermasalah.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Asep Nugraha, Rabu (28/2/2018), mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Gak apa-apa, aturannya seperti itu dirintisan pendirian Satap, Kepala Sekolah yang ditetapkan harus dari SD dimana Satap didirikan, yang bersangkutan definitif sebagai Kepala SD dan ditetapkan juga sebagai Kepala SMP,” ungkapnya.
Selain itu hal tersebut juga menurutnya sudah berjalan lama dan tidak dipermasalahkan. “Ini kan sudah berjalan beberapa tahun,” tambahnya
Dalam hal ini Asep juga mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) nya pun ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Serang.
“SK Kepala SD nya dari Bu untuk penetapan sebagai Pengelola Satapnya dari Kadisdik,” tegasnya. (*/Dave)