Wisata Anyer

Jadi Landasan Hukum yang Lebih Kuat, Walikota Serang Dorong DPRD Percepat Pembahasan Revisi Perda PUK

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendorong DPRD Kota Serang segera membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang telah diajukan.

Revisi regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Serang.

Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, naskah revisi Perda PUK telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebelum akhirnya ditandatangani dan diserahkan kepada DPRD Kota Serang.

“Sudah dikirim. Kemarin saya tanda tangan, dan hari ini mungkin sudah sampai ke Dewan,” kata Budi.

Ia meminta pimpinan dan anggota DPRD segera membentuk panitia khusus (Pansus) agar pembahasan revisi perda dapat segera dimulai.

“Saya minta kepada Ketua DPRD dan teman-teman DPRD untuk segera dipansuskan untuk mulai pembahasan. Jangan dilama-lamain,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, revisi Perda PUK merupakan bagian dari komitmen Pemkot Serang dalam memperbaiki sistem pengawasan, tidak hanya terhadap operasional tempat hiburan malam, tetapi juga terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal yang masih marak.

“Ini bagian dari komitmen Pemerintah Kota Serang untuk memperbaiki dan menata semuanya, bukan hanya kotanya tetapi juga sistem, termasuk tempat hiburan malam,” katanya.

Dalam proses pembahasan, Budi memastikan pemerintah akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari DPRD, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga para pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, pelibatan berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

HUT Kota Serang DPMPTSP

“Nanti kita akan membuat tim khusus. Baik Pemkot, stakeholder, masyarakat, tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa akan saya libatkan semua untuk sama-sama membahas dengan Dewan. Cari yang terbaik untuk Pemerintah Kota Serang dan masyarakat Kota Serang,” ujarnya.

Ia juga berharap DPRD dan pemerintah daerah memiliki semangat yang sama dalam menyelesaikan revisi perda tersebut

“Saya mohon juga kepada Dewan agar dipermudah, agar sama-sama membahas dengan kami dan jangan punya pikiran yang suudzon terhadap Pemerintah Kota Serang,” katanya.

“Ini semua untuk keberlangsungan hidup masyarakat Kota Serang, khususnya generasi muda,” sambungnya.

Walikota menilai penguatan regulasi diperlukan agar pemerintah memiliki instrumen hukum yang lebih efektif dalam menindak berbagai pelanggaran.

Menurutnya, penindakan terhadap ribuan botol minuman beralkohol ilegal yang telah dilakukan selama ini belum memberikan efek jera.

Ia menegaskan, revisi Perda PUK bukan bertujuan melegalkan tempat hiburan malam, melainkan memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan.

Selain mengatur operasional tempat hiburan malam, revisi perda juga akan menyasar penjualan minuman beralkohol ilegal, termasuk yang dipasarkan melalui toko daring maupun berkedok penjual jamu.

Budi Rustandi memastikan Pemkot Serang akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran setelah perda tersebut disahkan dan berlaku.

“Mulai perda itu diterbitkan, para penjual yang di online ataupun tukang jamu yang main-main dengan saya, saya nggak segan tindak tegas,” tegasnya.***

Kapolres Cilegon
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien