Kades Pulo Panjang Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp1,3 Miliar
Serang – Diduga selewengkan Dana dana desa tahun anggaran 2016 senilai Rp1,3 miliar, Kepala Desa Pulo Panjang, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Sukari ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Cilegon.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Permana Putra membenarkan jika berkas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) Pulo Panjang telah menetapkan 1 orang tersanka, yaitu kepala desa itu sendiri.
“Sudah TSK (tersangka-red),” katanya kepada wartawan, Selasa (6/2/2018) kemarin.
Pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana desa itu , lanjut Dadi, sempat terhambat. Lantaran, pihaknya harus menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugian negara.
“Berkas Insya Allah minggu depan sudah kita serahkan (Kejari-red),” Ujarnya.
Lebih lanjut, Dadi mengungkapkan untuk saat ini pihaknya belum melakukan pengembangan terkait dana desa tersebut dan masih berkonsentrasi pada satu orang tersangka.
“Tersangka lain belum ada. Untuk saat ini baru 1 yang kita majukan, untuk keterlibatan orang lain baru menyusul,” ungkapnya.
Dadi menegaskan, pihaknya telah memanggil pelapor dan saksi-saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana desa tersebut. Peningkatan status menjadi tersanka itu juga telah melalui proses gelar perkara. Kasus yang diusut sejak bulan September lalu diyakini terdapat perbuatan pidana dalam penggunaan dana tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Serang. Kasus ini ingin kita percepat, jika memang bukti-bukti sudah lengakap,” tegasnya.
Kasi Kemasyarakatan pada Desa Pulau Panjang Juher mengaku kasus tersebut dapat segera diselesaikan. Sebab akibat kasus itu, sejumlah pegawai desa tidak mengantor. Karena sudah tidak mendapatkan gaji sejak Januari 2017 lalu.
“Kita sudah tidak digaji. Dan siapa juga yang mau bekerja tapi tidak digaji. Bagaimanapun kita butuh makan buat anak istri,” katanya.
Menurut Juher, lantaran kasus dugaan penyalahgunaan anggaran oleh kepala desa itu, gaji untuk perangkat desa tidak diberikan lantaran anggaran dana desa (ADD) belum dicairkan, karena laporan pertanggung jawaban ADD 2016 belum dilaporkan.
“Sekarang pegawai sudah banyak beralih profesi sambil menunggu kasus ini seperti apa,” ujarnya.
Senada, Plt Sekretaris Desa Pulau Panjang Mujibullah membenarkan jika pelayanan masyarakat di desanya sudah tidak berjalan. Meski sejumlah masyarakat sering melakukan protes kepada aparat desa, karena pelayanannya terganggu.
“Mudah-mudahan cepat selesai dan hak-hak perangkat desa bisa dibayarkan,”katanya.
Sementara itu, Kepada Desa Pulo Panjang, Sukari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, tidak memberikan jawaban.(*/fesbukbantennews.com)