SERANG – Polisi Resort (Polres) Serang Kota berhasil mengamankan empat tersangka pelaku pencurian bermotor di wilayah hukum Kota Serang dengan barang bukti sebanyak 10 unit sepeda motor.
Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin menyampaikan, bahwa dari keempat pelaku yang diamankan, dua diantaranya pelaku pencurian pemberatan (curat), dan dua lainnya pelaku pencurian disertai kekerasan (curas).
“Dari empat tersangka, dua pelaku curat, yang pertama berinisial UC alias Barbek (27) pekerjaan buruh. Dari tersangka UC hasil pengembangan di TKP lain di wilayah hukum Serang dan Pandeglang, berhasil diamankan 8 buah sepeda motor, satu buah kunci leter T dan satu buah gagang kunci leter T,” ucap Kapolres, Jum’at (24/8/2018), di Mapolres Serang Kota.
“Yang kedua inisial MS bin AK (20) alamat Kramatwatu. Pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat. Barang bukti dari MS baru satu, tapi masih dalam proses pengembangan. Berdasarkan keterangan pelaku dalam menjalankan aksinya dilakukan bersama satu rekannya yang saat ini dalam pengejaran, dan identitasnya sudah kita ketahui,” sambungnya.
Kepada rekan MS yang saat ini buron, Kapolres Serang Kota minta kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.
“Kami himbau kepada pelaku yang buron untuk segera menyerahkan diri, kalau tidak kami akan lakukan upaya penegakkan hukum,” tegasnya.
Sementara, dua pelaku pencurian disertai kekerasan yang diringkus di daerah Terate, Kramatwatu, berinisial DEN dan DNO. Dimana disampaikan Kapolres, modus kedua pelaku mengintai korbannya sebelum mereka merampas kendaraan korban ketika berada di jalan sepi.
“Pelaku menghentikan korban di tengah jalan, selanjutnya melakukan perampasan. Jika korban bertahan, diancam pelaku akan ditembak. Namun sampai saat ini kami belum menemukan barang bukti senpi pelaku (senjata api),” terangnya.
“Pelaku DEN sempat buron, namun tim berhasil mencium tempat pelariannya, dan pelaku kembali mencoba melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas,” lanjutnya.
Kepada masyarakat, Kapolres menghimbau untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan kendaraan. Ia pun berjanji, akan terus berupaya mengurangi potensi kejahatan jalanan dan memerintahkan anggotanya untuk tembak di tempat kepada pelaku curanmor.
“Masyarakat untuk selalu berhati-hati, dan selalu gunakan kunci ganda untuk lebih melindungi kendaraannya. Kami berjanji kepada pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor terlebih begal, kami tidak segan-segan melakukan tembak di tempat,” himbaunya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam pasal 363 KUHP untuk pelaku curat dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan pasal 365 KUHP untuk pelaku curas dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*/Ndol)