Kapolsek Kragilan: Modusnya Jualan Jamu, Kalau Malam Jual Miras

Sankyu

SERANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Kragilan bersama unsur Muspika dan tokoh masyarakat Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berhasil menyita ribuan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk dari sejumlah warung di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (12/12/2017).

Ribuan botol Miras tersebut hasil dari Operasi Pekat Kalimaya 2017 yang digelar selama 10 hari sejak tanggal 1 hingga 10 Desember 2017 kemarin.

Kapolsek Kragilan, Kompol Tosriadi Jamal menjelaskan, ribuan botol Miras tersebut diamankan dari puluhan pedagang yang mayoritas berkedok sebagai penjual jamu untuk mengelabui petugas.

“Modusnya jualan jamu, kalau malam jual Miras. Namun berkat dukungan masyarakat akhirnya bisa kita ungkap itu,” ujarnya.

Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah botol berisi Miras oplosan. Kandungan Miras tersebut dinilai lebih berbahaya dari Miras bermerk yang mempunyai izin produksi.

Sekda ramadhan

“Karena diracik, dan takarannya pun semaunya, jadi saya kira lebih bahaya dari yang bermerk,” jelasnya.

Operasi Pekat merupakan operasi rutinitas yang dilakukan secara serentak oleh jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia.

“Dalam memberantas Miras, sebetulnya selain saat operasi, setiap bulan juga kita ada giat bersama masyarakat,” tegas Kapolsek.

“Untuk yang oplosan akan kami tindak lanjuti bersama Satuan Narkoba dimana tempat meraciknya. Kita (Muspika dan masyarakat) sepakat menjadikan Kecamatan Kragilan zero miras. Dan secara global Miras hasil operasi ini nanti akan dimusnahkan di Polres Serang,” pungkasnya.

Selain memberi efek jera terhadap penyakit masyarakat, hal ini juga dimaksud untuk meminimalisir tindak kriminalitas menjelang Hari Raya Natal dan malam pergantian Tahun yang sering kali terjadi akibat pengaruh minuman keras.

Untuk para pedagang yang terbukti menjual Miras akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Perda Nomor 5/2006. Sedangkan Miras oplosan, pihak kepolisian akan menindaki lebih lanjut karena bisa dikenakan Undang-undang Kesehatan. (*/David)

Honda