Kasus Pembunuhan yang Digantung di Pohon Tangkil, Solihin Terancam Penjara Seumur Hidup
SERANG –Alfitra Solihin (50) didakwa membunuh Babay, perempuan yang jasadnya ditemukan tergantung di pohon tangkil di Kampung Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Fakta persidangan mengungkap, pelaku mencekik korban hingga pingsan lalu menggantungnya untuk mengelabui warga seolah korban bunuh diri.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Aditya Dana Putri, di PN Serang, Senin (26/10/2026).
Peristiwa itu terjadi Senin dini hari, 11 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Bermula saat korban Babay menghubungi Solihin pada Minggu, 10 Mei 2026, mengajak bertemu di kebun tangkil yang biasa mereka datangi saat sepi.
“Pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban kembali menghubungi terdakwa untuk memastikan pertemuan. Setengah jam kemudian korban berangkat ke kebun, disusul terdakwa dengan motor Honda Beat hitam,” kata jaksa.
Di lokasi, keduanya berbincang. Korban bercerita tentang pacarnya dan meminta pinjaman uang dengan jaminan HP Oppo A5i. Terdakwa menolak karena tidak punya uang.
Penolakan itu memicu cekcok. Korban disebut marah dan mengumpat dengan kata kasar.
“Karena tidak dipinjami uang, korban marah dan berkata ‘mokondo anjing, tidak bisa gantian meminjam uang’,” ucap jaksa menirukan dakwaan.
Tersinggung, Solihin berdiri di belakang korban, memiting leher korban dengan lengan kanan dan menarik lengan kanan korban dengan tangan kiri hingga korban pingsan.
Setelah korban tak sadarkan diri, terdakwa menjatuhkan tubuh korban hingga wajahnya membentur tanah.
Ia kemudian mengambil tali tambang hijau dari boks motornya, membuat simpul, naik ke pohon tangkil, dan mengikat tali di batang pohon.
“Terdakwa mengangkat korban hingga kepala korban masuk ke simpul tali yang sudah diikat, lalu melepaskan badannya sehingga terkesan gantung diri,” beber jaksa.
Usai menggantung korban, Solihin mengambil HP Oppo A5i milik korban dan kabur sekitar pukul 03.15 WIB.
Di depan Kompleks Kamilan, ia membuang SIM card korban dan mereset HP ke pengaturan pabrik. Sehari kemudian, HP itu diberikan kepada anaknya.
Solihin kemudian pergi ke Jakarta mencari kerja.
Jasad Babay baru ditemukan 6 hari kemudian, Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB oleh warga bernama Rosikin yang sedang mencari rumput pakan kambing. Saat ditemukan, kondisi jasad sudah membusuk dan menghitam.
Hasil Visum et Repertum RS Bhayangkara tertanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani dokter forensik Donald Rinaldi menyimpulkan korban meninggal karena mati lemas akibat jeratan leher. Ditemukan luka robek di dahi dan jejak lecet di sisi kanan leher.
Atas perbuatannya, Solihin didakwa Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.***


