Isak Tangis Keluarga Korban Pembunuhan Pecah di PN Serang, Kawal Sidang Perdana Pembunuh yang Gantung Korban di Pohon Tangkil
SERANG –Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (26/10/2026).
Puluhan kerabat Babay, perempuan korban pembunuhan sadis di Kampung Pakel, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, datang berbondong-bondong dengan mata sembab dan isak tangis untuk mengawal sidang perdana terdakwa Solihin (47).
Mereka datang sejak pagi, mengenakan pakaian serba hitam, membawa foto korban.
Beberapa ibu-ibu kerabat korban tampak tak kuasa menahan tangis saat terdakwa Solihin memasuki ruang sidang dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang. Sidang dipimpin oleh majelis hakim dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Keluarga korban mengaku hingga hari ini masih belum bisa menerima cara kematian Babay yang sangat tragis.
Babay ditemukan tewas tergantung di pohon tangkil di sebuah kebun, yang belakangan terungkap merupakan rekayasa pembunuhan agar dikira bunuh diri.
“Kami masih sakit hati. Babay itu orang baik, dia dibunuh dengan cara keji lalu digantung seperti hewan. Kami tidak akan tenang sebelum keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar salah satu kerabat perempuan korban dengan suara bergetar di depan PN Serang.
Penasihat hukum keluarga korban, Panri Situmorang, mengatakan kehadiran puluhan keluarga ini bukan untuk membuat kericuhan, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, tuntas, dan tidak ada intervensi.
“Kami bersama keluarga mendatangi PN Serang hari ini untuk sama-sama melihat dan mengawal jalannya sidang perdana perkara pembunuhan di Kampung Pakel, Kelurahan Gelam beberapa waktu lalu. Ini bentuk dukungan moral agar jaksa dan hakim bekerja maksimal,” kata Panri.
Menurut Panri, keluarga sudah lama menantikan sidang ini digelar. Selama berbulan-bulan sejak jasad Babay ditemukan membusuk di kebun pada 18 Mei 2026 lalu, keluarga dihantui rasa trauma dan duka mendalam.
Dalam persidangan, JPU Aditya Dana Putri membacakan dakwaan secara rinci, mulai dari kronologi pertemuan korban dan terdakwa di kebun tangkil pada Senin dini hari 11 Mei 2026, cekcok soal pinjaman uang, hingga aksi terdakwa mencekik korban sampai pingsan dan menggantungnya dengan tali tambang hijau.
Mendengar dakwaan dibacakan, beberapa keluarga korban kembali menangis histeris. Mereka beberapa kali meneriakkan permintaan agar terdakwa dihukum mati atau seumur hidup.
“Hari ini kita mendengarkan dakwaan jaksa kepada terdakwa Solihin, pembunuh itu. Keluarga tetap meminta agar pelaku dihukum sebesar-besarnya, seberat-beratnya. Jangan kasih ampun untuk pembunuh berdarah dingin,” tegas Panri.
Setelah pembacaan dakwaan selesai, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi atau tidak. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Panri memastikan, keluarga korban akan kembali hadir dengan jumlah yang lebih banyak di sidang selanjutnya. Mereka akan terus mengawal hingga putusan akhir.
“Kami bersama keluarga akan datang kembali di sidang berikutnya. Kami akan kawal terus. Kami hanya ingin satu, keadilan bagi Babay. Nyawa harus dibayar dengan keadilan,” tutupnya.***


