Wisata Anyer

Kejar UHC Prioritas, Pemkot Serang Dorong Pengusaha Daftarkan Pekerja ke BPJS Kesehatan

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendorong seluruh perusahaan, BUMN, BUMD hingga organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan para pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus mengejar target Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Kota Serang.

Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kota Serang, Yudi Suryadi mengatakan, upaya mencapai UHC Prioritas tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah karena membutuhkan anggaran yang cukup besar.

“Kalau hanya dibebankan kepada pemerintah, anggarannya cukup besar. Makanya kita dorong melalui instruksi wali kota bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Yudi, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, instruksi tersebut nantinya ditujukan kepada jajaran OPD, BUMN, BUMD serta para pengusaha di Kota Serang agar mendaftarkan pekerjanya yang belum memiliki BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, semakin banyak masyarakat Kota Serang yang mendapatkan perlindungan melalui program JKN.

Yudi menjelaskan, berdasarkan pembahasan sementara, Kota Serang masih membutuhkan sekitar 41.000 peserta tambahan untuk mencapai UHC Prioritas.

Saat ini, jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung melalui APBD Kota Serang sekitar 63.000 orang.

“Kalau dijumlah dengan yang sekarang sekitar 63.000, kurang lebih 103.000 sampai 104.000 yang harus kita siapkan baru kita bisa melaksanakan UHC Prioritas,” ujarnya.

Namun, Yudi mengakui kebutuhan anggaran untuk menambah peserta tersebut cukup besar.

Karena itu, Pemkot Serang akan menyesuaikan langkah pencapaian UHC Prioritas dengan kemampuan keuangan daerah.

Di sisi lain, pemerintah juga meminta partisipasi dunia usaha untuk memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.

“Memohon dukungan pada partisipasi pihak BUMD, BUMN, para pengusaha yang ada di Serang supaya warga masyarakatnya yang belum memiliki BPJS Kesehatan, para pekerja yang belum memiliki BPJS Kesehatan supaya didaftarkan,” katanya.

Yudi menegaskan, kewajiban perlindungan pekerja tersebut tidak hanya berkaitan dengan BPJS Kesehatan, tetapi juga BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, kedua program tersebut memiliki fungsi perlindungan yang berbeda. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami risiko yang berkaitan dengan pekerjaan, sedangkan BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan ketika peserta mengalami sakit.

Dorongan kepesertaan BPJS Kesehatan juga telah disampaikan Pemkot Serang kepada para mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk mitra SPPG.

“Memang secara bertahap. Kemarin kita kumpulkan mitra MBG, salah satunya mensosialisasikan kepada mitra supaya para pekerjanya yang ada di mitra SPPG didaftarkan dan memiliki BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Terkait sifat instruksi wali kota yang akan diterbitkan, Yudi menyebut langkah tersebut merupakan bentuk penegasan dari kebijakan pemerintah pusat.

Namun, penerapannya disesuaikan dengan status dan pihak yang mempekerjakan tenaga kerja.

“Penegasan karena ini kan Inpres. Penegasan dari Inpres melalui nanti dibuatkan instruksi wali kota,” katanya.

Yudi menambahkan, untuk pegawai di lingkungan pemerintah daerah, kepesertaan dapat menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara bagi pekerja swasta, kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial berada pada pemberi kerja.

“Kalau yang swasta mungkin jadi kewajiban para pengusahanya yang mempekerjakan orang, harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatannya,” pungkasnya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien