Kemenag Kabupaten Serang Tetapkan Besaran Dana Zakat, Segini Bayarnya
SERANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang telah menetapkan bayaran zakat fitrah untuk bulan Suci Ramadan tahun 1446 Hijiriah atau 2025.
Kasi Penyelenggara Zakat Kemenag Kabupaten Serang Jamaludin menuturkan, sebenarnya besaran untuk menunaikan zakat fitrah pada tahun ini tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tidak ada kenaikan dari tahun kemarin,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Untuk besaran zakat fitrah, Kemenag Kabupaten Serang menetapkan Rp 40 ribu dalam bentuk uang.


Sedangkan dalam bentuk beras minimal seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
“Tahun ini kalau uang Rp. 40.000, kalau beras 2,5 Kg / 3,5 Liter,” ucapnya.
Kemudian untuk fidyah, berdasarkan SK Ketua BAZNAS Provinsi Banten No.006/SK-ZF/BAZNAS-BTN/II/2024, di Kabupaten Serang ditetapkan sebesar Rp 50 ribu/orang/hari.
Berdasarkan SK, besaran Rp 50 ribu berlaku bagi wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Serang.
Lalu untuk Tangerang raya, seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, ditetapkan besaran fidyah Rp60 ribu/orang/hari. (*/Ajo)
