Harap Waspada! Ada Modus Penipuan Sistem Coretax Pajak, DJP Imbau Ini
JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan imbauan soal modus penipuan yang mengatasnamakan sistem Coretax pajak.
Dalam unggahan video akun Instagram ditjenpajakri dan pajaksumselbabel, banyak penipuan mengatasnamakan coretax DJP.
“DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp atau meminta mengunduh file dengan format APK,” tulis caption akun tersebut, dikutip Jumat (17/1/2025).
Dalam caption, perubahan data dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax DJP.

“Tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi DJP,” imbau akun tersebut.
DJP juga mengeluarkan surat pengumuman bernomor PENG-4/PJ.09/2025 terkait penipuan yang mengatasnamakan instansinya.
Berdasarkan surat itu, DJP menyampaikan sebagai berikut:
1. DJP kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi.
2. Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh oknum penipu antara lain:
a. phising, yaitu oknum penipu mengaku berasal dari DJP baik melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks dengan memanipulasi korban supaya memberikan data pribadi;
b. pharming, yaitu oknum penipu mengarahkan korban ke situs web palsu;
c. sniffing, yaitu oknum penipu meretas informasi dari perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting;

d. money mule, yaitu oknum penipu menjebak korban untuk mentransfer uang; dan
e. social engineering, yaitu oknum penipu melakukan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.
3. Ditegaskan bahwa modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP.
Namun demikian, implementasi Coretax DJP saat ini disalahgunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab.
4. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan yang diatur dalam
ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain:
a. panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pejabat/pegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, memproses kelebihan pembayaran pajak, dan sebagainya;
b. permintaan download aplikasi (.apk) terkait tunggakan pajak;
c. permintaan download aplikasi m-Pajak palsu;
d. permintaan untuk mengakses atau mengeklik link yang menyerupai domain milik DJP;
e. permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan pajak;
f. permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id.
Terakhir, apabila masyarakat terlanjur menerima permintaan seperti di atas, maka dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran:
a. kantor pajak terdekat;
b. Kring Pajak 1500200;
c. faksimile (021) 5251245;
d. email pengaduan@pajak.go.id;
e. akun X @kring_pajak;
f. situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau
g. live chat pada https://www.pajak.go.id.
Wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital melalui laman https://aduannomor.id , https://aduankonten.id. (*/Ajo)
