Kemenaker Tetapkan Kawasan KIEC dan Modern Cikande Bebas Pekerja Anak

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Kementerian Tenaga Kerja menetapkan Modern Cikande Industrial Estate dan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) sebagai kawasan Zona Bebas Anak (ZBPA).

Sugeng Priyanto, Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker, mengatakan Kawasan industri di seluruh Indonesia menjadi target prioritas program bebas pekerja anak. Pemberlakuan zona bebas pekerja anak di kawasan industri ini merupakan salah satu langkah menghapus budaya mempekerjakan anak di Indonesia.

“Anak adalah masa depan bangsa, yang menjadi penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki jiwa nasionalisme dan akhlak mulia. Keberhasilan pembangunan anak akan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang,” katanya, Selasa (27/2/2017).

Pencanangan tersebut menjadi sebuah upaya nyata bentuk keberpihakan, kepedulian, dan dukungan seluruh pihak untuk meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa, melalui pendekatan pencegahan dan penghapusan pekerja anak di kawasan industri.

“Soal pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana. Pekerja anak menjadi isu yang komplek, karena berkaitan dengan masalah pendidikan, ekonomi, hukum, sosial dan budaya,” jelasnya.

Ia meminta  pelarangan pekerja anak di kawasan-kawasan industri dapat menjadi momentum penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan di Indonesia.

Pijat Refleksi

Keterlibatan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, LSM, dan pemerintah daerah juga diperlukan dalam program penarikan pekerja anak.

“Pemerintah terus berupaya mengembangkan jejaring dengan semua pihak agar masalah pekerja anak dapat ditangani secara komprehensif, tuntas dan berkesinambungan,” ungkapnya.

Dalam pencanangan penarikan pekerja anak tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya menanggulangi masalah pekerja anak. Diantaranya adalah program nasional Pengurangan Pekerja Anak Dalam Rangka Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang mengkhususkan pada pengurangan  pekerja anak, terutama yang bekerja pada Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk  Anak (BPTA) dan pekerja anak yang putus sekolah dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

“Mari kita jadikan pencanangan ini sebagai momentum untuk mewujudkan kebangkitan generasi penerus bangsa yang lebih berkualitas, baik fisik, mental dan intelektualnya,” tandasnya.

Sementara itu, Corporate Human Capital & Legal Division Head PT Modernland Realty Tbk, Dharma Mitra mengatakan, masalah pekerja anak sangat kompleks. Perlu tanggung jawab semua pihak, untuk memahaminya. Salah satu caranya adalah melanjutkan kembali ke sekolah.

“Untuk mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak, maka kami mengimbau untuk tidak memperkerjakan anak di bisnisnya,” singkatnya (*/Dave)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien