Ketua Kabupaten Serang Minta Kades Kosambironyok Evaluasi Ulang Pemilihan Karang Taruna 

SERANG – Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang juga Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, dikabarkan telah meminta Kepala Desa Kosambironyok untuk melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan Pengurus Karang Taruna Kecamatan Anyar terkait mekanisme pergantian pengurus Karang Taruna Desa di tengah periode jabatan.

Meski sudah dilakukan pemilihan ketua Karang Taruna Desa Kosambironyok yang baru diinisiasi oleh Kepala Desa, namun Pengurus Karang Taruna Kecamatan Anyar ternyata tidak bersedia mengakui, dan menilai mekanisme pergantian pengurus Karang Taruna di desa tersebut tidak sesuai aturan.

Pengurus Karang Taruna Kecamatan Anyar bersama dengan Pengurus Desa Kosambironyok Ketua Achmad Rivai dan Akhmad Dollasani yang disahkan oleh Kepala Desa sebelumnya, menemui Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Bahrul Ulum, untuk meminta pendapat dan keputusan terkait kisruh tersebut, Jumat, (18/2/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Bahrul Ulum memberikan pendapat bahwa mekanisme pemilihan pengurus baru Karang Taruna Desa Kosambironyok perlu dievaluasi kembali.

Bahrul Ulum juga diakui telah memerintahkan Kepala Desa Kosambironyok yang baru agar berkoordinasi dengan Pengurus Karang Taruna Kecamatan Anyar terkait mekanisme pemilihan yang sesuai dengan AD/ART.

Bahrul Ulum juga menilai, terjadinya kekisruhan atau bahkan jika terjadi dualisme Pengurus Karang Taruna di tingkat desa, maka akan merugikan Karang Taruna itu sendiri dan para pemuda di desa tersebut.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Anyar, Eka Yulianto, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima keputusan dari Ketua Kabupaten Serang, untuk memberi arahan kepada kepala desa agar mengevaluasi ulang pemilihan pengurus Karang Taruna Desa yang baru.

“Prinsipnya kita semua sepakat bahwa kedepannya agar mekanisme pergantian pengurus Karang Taruna merujuk dan sesuai dengan aturan AD/ART. Jadi bukan soal siapa yang akan harus diakui atau disahkan, yang terpenting mekanismenya adalah sesuai aturan, bukan semau-maunya kepala desa,” ujar Eka kepada wartawan, Selasa, (23/2/2022).

Eka siap mengikuti arahan dari Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang agar duduk bersama dengan Kepala Desa Kosambironyok, yakni dimulai dengan membentuk pengurus caretaker yang nantinya akan mempersiapkan pemilihan pengurus Karang Taruna Desa yang baru.

Kartini dprd serang

“Jadi mekanisme sesuai AD/ART itu jika ada pergantian pengurus Karang Taruna Desa di tengah masa jabatan, maka dibentuk caretaker oleh Kecamatan, untuk mempersiapkan dan menjalankan pemilihan ketua yang baru. Pemilihannya secara demokratis, sesuai aturan yang memilih adalah anggota Karang Taruna yakni pemuda-pemuda kampung, bukan ketua RT dan RW,” tegas Eka.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Kosambironyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang yakni dengan mengganti ketua dan pengurus Karang Taruna di desa tersebut.

Kepala Desa Kosambironyok, Syarip Hidayatullah, yang baru menjabat selama 3 bulan, langsung mengintervensi dan menggagas pergantian Pengurus Karang Taruna Desa yang sah dan masih dalam periode jabatan.

Kepala Desa Kosambironyok pada Jumat (11/2/2022), mengumpulkan Ketua RT dan RW untuk melakukan pergantian pengurus Karang Taruna dan pemilihan ketua yang baru.

Dalam acara pemilihan Ketua Karang Taruna tersebut terdapat 6 calon yang diusulkan dari RT/RW, dan hasilnya pemuda bernama Bagus Andika diklaim terpilih sebagai ketua.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Anyar menegaskan juga bahwa intervensi kepala desa tersebut telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Kepala Desa dalam AD/ART Karang Taruna hanya mengukuhkan saja, bukan mengintervensi sampai dengan menggelar acara pemilihan dan menentukan siapa calon-calonnya. Ini ranah dan kewenangannya organisasi Karang Taruna, biarkan mereka berjalan secara mandiri dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART,” ujar Eka dalam pemberitaan sebelumnya, Selasa (15/2/2022).

“Yang terjadi di Desa Kosambironyok ini adalah semau-maunya kepala desa. Pemilihan saja dilakukan oleh Ketua RT RW, jelas mekanisme seperti itu tidak sesuai aturan. Sedangkan masih ada Pengurus Karang Taruna Desa yang lama dan sah, tapi mereka tidak dilibatkan dalam proses pergantian. Padahal sebaiknya kan dicari titik temunya, jangan malah Kades sendiri yang memunculkan konflik. Kami dari kecamatan sudah mengingatkan ini, tapi Kades tidak mau menerima aturan,” imbuh Eka.

Diketahui, selain dipilih oleh RT/RW, pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Kosambironyok yang baru juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Partai Demokrat Riky Suhendra, dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian. (*/Rijal)

Polda