KLH Perketat Evaluasi Keamanan Limbah Cesium-137 di PT PMT Cikande

 

SERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Penegakan Hukum, Irjen Pol Rizal Irawan, menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus pencurian limbah terkontaminasi radioaktif Cesium-137 dari fasilitas penyimpanan sementara (interim storage) milik PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Industri Modern Cikande.

Menurut Rizal, sebanyak empat pekerja internal perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga orang satuan pengamanan (satpam) dan seorang operator forklift.

Rizal menjelaskan bahwa langkah penanganan cepat dilakukan atas instruksi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofik, yang memerintahkan tim KLH untuk berkoordinasi dengan Polres Serang, BRIN, serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

“Kami langsung berkoordinasi dengan Polres Serang. Para pelaku sudah diamankan sejak Selasa, dan seluruhnya merupakan satpam internal PT PMT,” ujar Rizal, Kamis (11/12/2025).

Polres Serang kini mengambil alih pengamanan penuh pasca insiden tersebut. Penguatan keamanan juga melibatkan tim Gegana Brimob, khususnya dalam menentukan penempatan personel berdasarkan tingkat paparan radiasi.

“Semua penempatan personel harus mengacu pada perhitungan keamanan radiasi dari tim Gegana,” tegas Rizal.

Setelah kejadian ini, seluruh akses keluar-masuk area perusahaan diperketat.

Pos penjagaan yang sebelumnya dikelola satpam internal kini ditutup total, dan pengawasan langsung dijalankan oleh aparat kepolisian.

Polisi juga memasang garis pembatas di sejumlah titik rawan, termasuk pintu utama perusahaan. Seluruh aktivitas lalu lintas manusia maupun barang kini wajib dicatat dalam log book harian.

“Setiap orang yang tidak berkepentingan atau bukan bagian dari Satgas Cesium-137 dilarang masuk tanpa izin,” kata Rizal.

Rizal memastikan bahwa sekitar 200 kilogram limbah radioaktif Cesium-137 yang sempat dicuri telah berhasil ditemukan seluruhnya dan dikembalikan ke tempat penyimpanan sementara PT PMT.

“Alhamdulillah, limbah itu belum sempat beredar keluar dan seluruhnya sudah kembali ke interim storage,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh pengamanan di area penyimpanan kini berada di bawah komando penuh Polres Serang. Laporan perkembangan situasi juga disampaikan langsung kepada Kapolda Banten Irjen Pol Hengki.

Terkait status fasilitas penyimpanan, Rizal menegaskan bahwa interim storage hanya bersifat sementara. Pemerintah saat ini menyiapkan lokasi permanent storage, yang berada di bawah kewenangan Bapeten dan BRIN.

Penentuan lokasi final masih dikaji mendalam, terutama terkait risiko bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, yang berpotensi memperburuk paparan radiasi jika terjadi insiden.

“Lokasinya tidak boleh berada di wilayah rawan bencana. Ada banyak persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum permanent storage dibangun,” jelasnya.

Proses pemilihan lokasi dan perancangan konstruksi permanent storage masih berlangsung dan menjadi prioritas pemerintah dalam memperkuat keamanan pengelolaan limbah radioaktif nasional.***

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien