SERANG – Dua remaja yang juga pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu Atap Cipinang yang tengah merayakan kelulusan, menjadi korban pembacokan saat melintas di Jembatan Baru Pamarayan, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (29/4/2019) sore.
Korban diketahui bernama Suhendi (16) dan Ahyani (16). Sedangkan pelaku, merupakan rombongan pelajar dari sekolah lain yang belum diketahui identitasnya.
Kapolsek Cikeusal AKP Mulyanto mengatakan, pembacokan dilakukan oleh orang tidak dikenal yang terjadi pada pukul 15.45 WIB. Saat itu, kedua korban tengah melakukan konvoi kelulusan bersama teman-temannya.
“Berawal dari konvoi dengan menggunakan 20 unit sepeda motor berboncengan. Namun ketika di perjalanan di Jembatan Baru, mereka dihadang pelajar lain dengan menggunakan 3 unit sepeda motor berboncengan,” ujar Kapolsek kepada wartawan.
Menurut Mulyanto, pelajar pelaku pembacokan tersebut membawa senjata tajam. Tanpa diketahui penyebabnya, mereka langsung menyerang puluhan pelajar SMP Satu Atap Cipinang. Akibatnya dua orang terluka sabetan senjata tajam.
“Suhendi warga Kampunh Cipinang RT 08/04 Desa Pasir Limus Kecamatan Pamarayan terkena sabetan di bagian bokongnya. Sedangkan Ahyani warga Kampung Cinangerang RT 012/04 Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, luka di tangan sebelah kiri,” ujarnya.
Mulyanto menjelaskan kedua pelajar tersebut mengalami luka cukup serius, sehingga harus dilarikan ke Puskesmas terdekat. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan, dan polisi terus mencari pelaku pembacokan tersebut.
“Suhendi 20 jahitan, dan Ahyani 30 jaitan. Kita sudah periksa beberapa saksi yang juga teman mereka,” jelasnya.
Di lain tempat, sebanyak 43 pelajar salah satu Sekolah Menegah Kejuruan Negeri (SMKN) di wilayah Kabupaten Serang diamankan oleh Polsek Kragilan. Mereka para pelajar tertangkap tangan membawa senjata tajam saat bergerombol di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (29/4/2019) siang tadi.
Kapolsek Kragilan, Kompol Andie Firmansyah mengatakan, dari 43 pelajar yang diamankan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan berbagai jenis senjata tajam berupa satu bilah celurit, satu buah pipa besi, dan satu buah palu, diduga senjata tersebut digunakan untuk melakukan penyerangan.
“Mereka diduga hendak melakukan penyerangan. Alhamdulillah belum sempat terjadi tawuran, seluruh pelajar tersebut kita amankan di Mapolsek,” katanya.
Firman menjelaskan 43 pelajar yang sudah diamankan tersebut, selanjutnya diserahkan kepada orangtuanya. Sedangkan, yang terbukti membawa senjata tajam akan diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku
“Bagi yang terbukti membawa Sajam akan dikenakan Undang-Undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 Tahun Penjara. Sedangkan mereka yang tidak membawa sajam kita panggil orangtuanya,” tutupnya. (*/Adel/Red)