Koordinasi Lemah, Bawaslu Kota Serang Temukan Coktas PDPB Tanpa Pengawasan
SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan adanya kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar KPU Kota Serang tanpa pengawasan.
Hal ini terjadi lantaran petugas KPU tidak menginformasikan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada pihak pengawas.
Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, mengungkapkan bahwa pada 23 Juni 2026, terdapat 4 pemilih berstatus WNI yang sedang kuliah di luar negeri di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, yang dicoktas oleh KPU tanpa didampingi Bawaslu.
Kronologinya, pada pagi hari petugas KPU mengabarkan bahwa coktas untuk keempat pemilih tersebut batal dilaksanakan karena kendala teknis.
Namun menjelang sore, KPU justru tetap melaksanakan coktas tanpa mengonfirmasi ulang Bawaslu.
“Kami menilai ini bukan semata soal miscommunication, tapi soal rapuhnya koordinasi antarlembaga serta belum meratanya pemahaman tentang bagaimana coktas itu dilakukan. Ke depan kami berharap hal ini tidak terulang,” tegas Fierly saat menyampaikan hasil pengawasan pada Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 di KPU Kota Serang, Kamis, 2 Juli 2026.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat, Ketua KPU Provinsi Banten M. Ihsan, perwakilan partai politik, organisasi perangkat daerah, serta aktivis lembaga pemantau pemilu.
Fierly menekankan bahwa Pasal 8 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 mewajibkan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu.
“Bagaimana KPU mau menindaklanjuti hasil pengawasan, sementara Bawaslu sendiri tidak mengawasi karena tidak mendapat informasi? Ini harus jadi bahan evaluasi. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, kami meminta KPU menuangkan kronologis singkat peristiwa di Kaligandu tersebut ke dalam Berita Acara rekapitulasi,” tambahnya.
Sorotan Atas Data Kematian “Klasik”
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kota Serang Abdurrochim menyoroti data Disdukcapil mengenai 2.877 warga yang telah meninggal dunia namun belum mengantongi akta kematian.
“Hasil uji petik kami mengonfirmasi hal tersebut. Banyak ahli waris mengakui belum mengurus akta kematian, sehingga saat Pemilu 2024 lalu nama almarhum masih masuk DPT dan mendapat surat undangan memilih (C-Pemberitahuan). DPT yang tidak valid ini memicu potensi pelanggaran di TPS. Ini masalah klasik pemilu yang harus kita cari cara efektif untuk mengeliminasinya,” jelas Abdurrochim.
Apresiasi dan Rincian Data Pemilih Terbaru
Meski memberikan catatan kritis, Bawaslu tetap mengapresiasi respons cepat KPU. Anggota Bawaslu Kota Serang, Dita Yuliafnita, menjelaskan bahwa sepanjang triwulan II tahun 2026, pihaknya telah melayangkan dua surat saran perbaikan yang semuanya telah ditindaklanjuti dengan baik oleh KPU.
Surat Pertama (18 Juni 2026): Memuat 289 data pemilih pemula (pelajar berusia 17 tahun) yang belum terakomodasi pada triwulan I.
Surat Kedua (25 Juni 2026): Memuat 12 data pemilih hasil pengawasan uji petik dan posko aduan masyarakat.
Berdasarkan pleno tersebut, KPU Kota Serang menetapkan rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 544.452 pemilih (274.169 laki-laki dan 270.283 perempuan). Angka ini naik sebanyak 3.582 pemilih dibandingkan triwulan I yang mencatat 540.870 pemilih.
Komposisi Pemilih Triwulan II 2026 Berdasarkan Generasi:
Pre-Boomer (Lahir < 1945): 3.652 pemilih
Baby Boomer (Lahir 1946-1964): 45.383 pemilih
Generasi X (Lahir 1965-1980): 135.071 pemilih
Generasi Milenial (Lahir 1981-1996): 198.056 pemilih
Generasi Z (Lahir 1997-2012): 162.290 pemilih. ***

