Kota dan Kabupaten Serang “Berebut” Pulau Panjang

Lazisku

SERANG – Sengketa aset daerah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang tak kunjung usai memunculkan persoalan lain terkait batas wilayah dari kedua daerah tersebut.

Dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tubagus Ridwan Akhmad yang menuding bahwa ada perbedaan batas wilayah dalam undang-undang pembentukan Kota Serang dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang. Disebutkan Tb Ridwan, bahwa dalam undang-undang luas wilayah Kota Serang 265 kilometer sedangkan di dalam Perda Kabupaten Serang hanya 254 kilometer.

dprd pdg

“Ada selisih 11 kilometer. Itu Desa Keserangan dan Desa Beberan itu masuk Ciruas, seharusnya masuk Kota Serang. Pulau Panjang juga seharusnya masuk Kota Serang, tapi masih di kabupaten,” ujar Tb Ridwan.

Ks

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp, Kamis (16/1/2020) sore, terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, masuknya Pulau Panjang yang sebelumnya wilayah Kasemen ke wilayah Pulo Ampel dan masuknya Desa Keserangan dan Desa Beberan ke wilayah Ciruas yang sebelumnya masuk wilayah Walantaka merupakan salah satu syarat persetujuan terbentuknya Kota Serang.

“Dalam undang-undang disebutkan hanya kecamatannya saja dan merujuknya adalah Perda Kabupaten Serang tentang wilayah yang masuk ke Kota Serang. Jadi Perda tentang masuknya Pulau Panjang, Desa Kaserangan dan Desa Beberan itu dibentuk sebelum pemekaran Kota Serang,” tukasnya. (*/YS)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien