LPA Keluhkan Provinsi Banten Belum Punya Pusat Rehabilitasi Anak

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Hingga saat ini Provinsi Banten belum memiliki pusat rehabilitasi anak yang terintegrasi dengan layanan kesehatan dan bantuan hukum. Tidak adanya fasilitas tersebut dikhawatirkan bisa memperparah penanganan kondisi trauma para korban kekerasan dan kejahatan anak.

Dikatakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Muhamad Uut Luthfi, bahwa anak korban kekerasan perlu penanganan yang intensif baik dari kesehatan fisik dan psikologinya.

“Anak-anak korban kejahatan dan kekerasan perlu penanganan khusus dan tuntas,” ujarnya kepada faktabanten.co.id, disela kegiatan Hari Lansia Dinas Sosial Provinsi Banten, Senin (5/6/2017).

Loading...

Agar lebih intensif dalam penanganan anak korban kejahatan dan kekerasan tersebut, menurut Luthfi, perlu adanya tempat khusus yang terintegrasi dengan pusat layanan kesehatan dan bantuan hukum yang ramah bagi anak melakukan penyembuhan fisik dan psikisnya.

“Harus di Pusat Rehabilitasi anak, karena dalam perlakuan korban kekerasan seksual misalnya itu perlu perlakuan khusus, karena selama ini banyak korban kejahatan tersebut harus bulak balik kantor polisi untuk dimintai keterangan,” katanya.

Sementara saat ini Banten yang sudah berusia 17 tahun belum juga memiliki tempat khusus untuk rehabilitasi anak-anak korban kejahatan dan kekerasan. (*)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien