MA Kurangi Vonis Korupsi Mantan Ketua Bapelkes Krakatau Steel

SERANG – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Ketua Badan Pengelola Kesejahteraan (Bapelkes) Krakatau Steel (KS), Herman Husodo prihal perkara korupsi dana Program Kesehatan Pensiunan (Prokespen) PT KS tahun 2013-2014.
Diketahui, masa hukuman yang semula 10 tahun dikurangi menjadi 7 tahun kurungan penjara.
Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang, Anton Praharta membenarkan bahwa putusan kasasi mantan Ketua Yayasan Bapelkes KS sudah diterima PN Serang. Demikian, perkara itu telah diputus pada 27 April 2020 lalu.
“Sudah kita terima kemarin (Selasa), dikirim via Faximile,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Menurut Anton, selain Herman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim, ternyata dalam vonis itu juga terdapat perubahan pasal.


“Herman terbukti pasal 2 undang-undang tipikor, bukan pasal 3,” sebutnya.
“Untuk denda tetap 250 juta namun subsidernya berubah menjadi 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp30 juta tapi tidak ada subsider,” tambah Anton.
Sementara itu, kuasa hukum Herman, Sahrullah menyambut baik putusan kasasi kliennya tersebut.
“Kita bersyukur meski pasalnya berubah, tapi vonisnya turun menjadi 7 tahun,” katanya.
Dilain tempat, Kepala Seksi Penuntutan ( Kasitut) Kejati Banten Eka Nugraha membenarkan jika putusan kasasi terdakwa Hermam Husodo yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 118 miliar, sudah diputus MA.
Perlu diketahui, Herman terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP oleh PN Serang. Herman divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 30 juta dan jika tak dibayarkan diganti kurungan 1 bulan. Ditingkat banding, vonisnya diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banten. (*/JL)
