Marak PMI Ilegal Terungkap Setelah Viral, Disnakertrans Kabupaten Serang Minta Perkuat Pengawasan Desa
SERANG – Meningkatnya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru terungkap setelah viral di media sosial menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Serang.
PMI ilegal merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi, tidak terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), atau berangkat melalui jalur non-prosedural.
Kondisi tersebut membuat para pekerja rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, penipuan hingga praktik perdagangan manusia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Dianah Ardhianty Utami, mengungkapkan masih banyak masyarakat yang berangkat bekerja ke luar negeri tanpa sepengetahuan pemerintah daerah maupun aparat lingkungan.
“Sering kali keberangkatan tidak terpantau. Bahkan RT dan RW tidak mengetahui ada warganya yang pergi ke luar negeri. Biasanya baru terungkap setelah kasusnya viral di media sosial,” ujar Dianah, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, fenomena tersebut tetap terjadi meskipun pemerintah pusat telah memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.
Ia menilai lemahnya pengawasan di tingkat lingkungan menjadi salah satu faktor utama masih terjadinya keberangkatan PMI secara ilegal.
Sebagai langkah pencegahan, Disnakertrans Kabupaten Serang berencana memperkuat koordinasi bersama DPRD guna meningkatkan sosialisasi hingga tingkat desa.
Program edukasi tersebut akan melibatkan aparat desa, termasuk RT dan RW, agar masyarakat memahami prosedur resmi bekerja di luar negeri.
“Kami akan melakukan sosialisasi secara masif ke desa-desa supaya masyarakat memahami proses legal serta risiko besar jika berangkat secara ilegal,” jelasnya.
Dianah menegaskan, pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen resmi tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Hal ini kerap menyulitkan pemerintah dalam memberikan pendampingan ketika terjadi permasalahan di negara tujuan.
Ia mencontohkan kasus terbaru PMI asal Kecamatan Lebak Wangi yang saat ini masih dalam proses pemulangan oleh pemerintah, meskipun diketahui berangkat melalui jalur ilegal.
“Kami tetap berupaya membantu warga, namun proses penanganannya menjadi lebih kompleks karena yang bersangkutan tidak tercatat secara resmi,” pungkasnya.***


