Merokok Sembarangan di Kota Serang, Siap-Siap Didenda Rp5 Juta

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tahun ini akan memberikan sanksi tegas kepada setiap warga yang merokok, sanksi itu keluar setelah ditetapkan Kawasan Tanpa Roko (KTR) di sejumlah tempat di Kota Serang.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang M Ikbal menuturkan, penerapan KTR bukan berarti memberikan pelarangan masyarakat untuk tidak merokok, namun pihaknya hanya membatasi tempat mana saja yang boleh dan tidak untuk merokok.

“Penerapan KTR akan diberlakukan di berbagai tempat yakni fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran,” kata Ikbal, Selasa (30/7/2019).

Menurutnya, dalam penerapan KTR pihaknya akan membuat TIM supervisi yang dipimpin langsung Kasatpol PP langsung, karena lanjut Ikbal, Satpol PP yang mempunyai otorisasi dalam penegakan Perda.

Tak hanya itu, dalam Formatur Tim supervisi di dalamnya mengikutsertakan intansi terkait dengan tujuan memastikan intansi pemerintahan atau swasta menyediakan KTR serta untuk menindak dan memberi sanksi warga yang melanggar.

Gerindra HUT Banten

“Untuk orang yang melanggar perda ini akan dikenakan denda paling kecil 50 ribu rupiah dan maksimal 100 ribu rupiah, sedangkan untuk lembaga atau instansi baik swasta atau pemerintahan akan didenda paling kecil Rp1 juta dan maksimal Rp5 juta,” tandasnya.

Adapun payung hukum perihal KTR sejatinya sudah ada sejak tahun 2015 silam dengan keluarnya Perda Kota Serang nomor 7 tahun 2015 tentang KTR. Namun, peraturan mengenai petunjuk pelaksanaan KTR pada saat itu belum dikeluarkan oleh Walikota terdahulu sehingga penerapannya belum kuat.“Regulasi terkait peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok dan ada turunannya yaitu Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 tahun 2019 sebagi petunjuk pelaksana kawasan tanpa rokok,” tegasnya. (*/Ocit)

Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien