MK Anulir Kemenangan Ratu Zakiyah-Najib dan Perintahkan PSU, Ini Respon KPU dan Bawaslu Serang
SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang dan memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Serang.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah dan Najib Hamas yang sebelumnya ditetapkan sebagai bupati terpilih dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Serang nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Serang,” ucap Hakim MK Suhartoyo Suhartoyo di ruang sidang mahkamah konstitusi, Senin (24/2/2025).
Tak hanya itu, Suhartoyo juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Menindaklanjuti amar putusan MK tersebut, Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin mengungkapkan, saat ini KPU Kabupaten Serang masih menunggu instruksi dan arahan dari KPU RI, KPU Provinsi terkait teknis pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang.
“Ini kan baru putusan hari ini, nanti kita sambil menunggu putusan resminya dan kordinasi dan konsultasi. Karena semuanya, menunggu arahan KPU RI dan KPU Provinsi,” ucapnya saat dihubungi wartawan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon turut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi.
“Bawaslu akan melakukan pengawasan putusan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenangnya, komitmen bawaslu akan lebih ekstra akan melakukan pengawasan di setiap tahapannya dan untuk rekrutmen penyelenggara adhoc kami menunggu arahan dari bawaslu RI,” ucap Furqon kepada wartawan.
Diketahui sebelumnya, pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas unggul 70 persen suara dari pasangan calon Andika-Nanang di Pilkada serentak tahun 2024 Kabupaten Serang. (*/Fachrul)