Paslon Nomor 3 Lapor Ke Panwaslu Terkait Banyak Pelanggaran oleh Paslon Lain di Pilkada Kota Serang

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Tim pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 3, Syafruddin – Subadri, mendatangi kantor Panwaslu Kota Serang, di Sumur Pecung, Kota Serang, Selasa (27/3/2018) malam.

Kedatangan tim Paslon nomor urut 3 ke Panwaslu guna melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2, hingga melaporkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kasemen.

Tim penghubung nomor urut 3, Achmad Mulyani menyampaikan, bahwa pihaknya melaporkan 4 dugaan pelanggaran kampanye ke Panwaslu.

“Yang pertama, kita melaporkan Paslon nomor urut 1 terkait APK dan yang menjadi terlapornya Pak Simbolon, dimana ada pemasangan APK di Perumahan Puri Anggrek Link Teriti Kecamatan Walantaka, karena membentang di jalan dan ukurannya juga tidak sesuai,” ucapnya usai melakukan pelaporan di kantor Panwaslu Kota Serang.

Pijat Refleksi

“Kita juga melaporkan Paslon nomor urut 1 terkait BAK, ada banner yang terpasang tidak sesuai PKPU di jembatan Kelurahan Margaluyu Kecamatan Kasemen,” lanjutnya.

Bukan hanya paslon nomor urut 1, paslon nomor urut 2 pun tak luput dilaporkan terkait Bahan Alat Kampanye (BAK), Paslon nomor urut 2 di Trondol yang pemasangannya dinilai mengganggu ketertiban umum karena terpasang di tempat fasilitas umum dan tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kita juga turut melaporkan PPK Kecamatan Kasemen terkait spanduk kami (Paslon nomor 3) yang tidak ada, dan pihak PPK tidak melaporkan terkait hal itu kepada Timses kami,” ujarnya.

Achmad Mulyani menilai, kendati pemasangan APK yang telah ditetapkan KPU dan dipasang baik oleh PPK dan PPS itu merupakan tanggungjawab masing-masing tim pemenangan Paslon, tapi terkait tidak adanya spanduk paslon nomor urut 3 yang tidak dikomunikasikan kepada Timses dinilai melanggar kode etik informasi.

“PPK Kecamatan Kasemen tidak melaporkan terkait itu kepada tim kami, dan kami merasa dirugikan, karena PPK Kecamatan Kasemen sudah melanggar kode etik informasi,” tandasnya. (*/Ndol)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien