Pecat Sepihak dan Tak Bayar Gaji, Alfamart Digeruduk Puluhan Karyawan

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – PT Alfaria Trijaya (Tbk) atau biasa dikenal dengan sebutan Alfamart digeruduk oleh puluhan karyawannya. Diketahui, aksi tersebut adalah imbas atas pemecatan sepihak kepada 6 karyawan Alfamart.

Ketua Konfenderasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) cabang Alfamart Serang Fajar Dwinata mengatakan,  bahwa Alfamart merupakan perusahan besar yang telah memiliki toko di setiap seluruh titik di Indonesia. Tetapi, kata dia, manajemen yang diberlakukan oleh Alfamart sangatlah tidak jelas, dan sudah melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Hal ini terbukti dari adanya pemecatan secara sepihak terhadap keenam karyawan yang berada di zona Labuan, bahkan gajinya pun tidak dibayarkan selama bekerja. Sungguh terlalu dzolim,” kata Fajar yang merupakan salah satu karyawan Alfamart saat melakukan demonstrasi di depan Kantor Alfamart cabang Serang-Cilegon, Jalan Raya Legok, Selasa (17/9/2019).

Apalagi dikatakan Fajar, Alfamart sebentar lagi akan menginjak usia ke-20, namun Ia menilai sejumlah permasalahan masih belum terselesaikan.

Loading...

“Harapan kami di umur ke-20 tolong benahi manajemen di Alfamart cabang Serang-Cilegon. Ini suara kami dari para karyawan, mohon didengarkan. Jangan bertindak semena-mena dan dzolim,” ujarnya.

Adapun tuntutan dari aksi tersebut yakni, perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya (Tbk) Branch Serang mempekerjakan kembali keenam karyawan zona labuan yang diberhentikan secara sepihak tanpa dibayarkan gaji. Kedua, perusahaan Alfamart membayarkan Bonus Akhir Tahun (BAT) 2018. Ketiga pengamalan UU No 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

“Selanjutnya Alfamart menjalankan jam kerja sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku UUD no 13 tahun 2003 pasal 77 sampai dengan pasal 85. Membayarkan Upah Lembur, mencantumkan rincian upah lembur pada slip gaji, menghilangkan loyalitas kerja, memberikan Tunjangan masa kerja (TMK) sesuai dengan masa kerja. Menghilangkan Nota Barang Hilang (NBH) dan Nota Selisih Barang (NSB) sebesar 0,30 persen. Mengubah beban proxy karyawan karena membebani karyawan. Menghapus pergantian selisih plastik belanja karyawan. Karena plastik sangat membebani konsumen,” paparnya.

Diketahui, aksi yang dilakukan oleh puluhan karyawan tersebut merupakan aksi ketiga kali, dimulai pada hari Kamis 16 Mei 2019 yang pertama, hingga hari ini Selasa 17 September 2019.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Alfamart belum dapat dikonfirmasi, lantaran masih melakukan Audiensi bersama Disnakertrans Kota Serang. (*/Ocit)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien