Pembunuh Pacar yang Tengah Hamil di Pantai Anyer Terancam Bui 20 Tahun

CILEGON – Terkait kasus pembunuhan seorang wanita yang tengah hamil di pantai Cibereum Kampung Cibereum RT 016/001, desa Kamasan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang. Polres Cilegon melalui Unit Reskrim berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh FR (28), yang merupakan pacar korban.

Kaporles Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pelaku FR (28) berhasil diamankan bersama barang bukti, selanjutnya tersangka dibawa ke Porles Cilegon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan ialah, satu buah botol bekas minuman soda merek sprite ukuran 390ml, satu botol bekas minuman air mineral merk aqua ukuran 600ml, dan satu unit handpone merk xiaomi type redmi 6 pro warna gold berikut sim card,” Jelasnya, Kamis (17/09/2020).

Selain itu, ada satu unit sepeda motor merk honda revo warna silver, sepasang pakaian jacket switer warna navy, dan satu stell pakaian celana panjang jenis jeans warna hitam.

Alasan tersangka melakukan hal tersebut, karena marah sebab dituduh menghamili korban EN (24), dan diminta pertanggungjawaban atas anak yang ada di kandungan EN.

“Sebelumnya, sepasang kekasih tersebut telah ke bidan untuk memastikan apakah dirahim korban ada seorang bayi. Dari hasil pengecekan kandungan korban positif hamil sekitar empat minggu,” jelasnya saat konferensi pers, di Mapolres Cilegon.

Tersangka FR (28) telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial EN (24), dengan cara membeli lima bungkus racun tikus yang di beli oleh pelaku FR (28) di daerah Ciomas. Kemudian pelaku FR (28) mencampurkan rakun tikus dengan sprite yang dibeli saat du pantai Cibereum Cinangka.

“saya memberikan minuman sprite yang sudah dicampur dengan racun tikus, dan kemudian memberikannya terhadap korban,” Ucapnya.

Perlu diketahui FR, terancam pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP pidana hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (*/A.Laksono).

Honda