Pemkot Serang Larang ASN Rayakan Tahun Baru ke Luar Kota

SERANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan surat edaran (SE) himbauan warga tidak keluar rumah dan mengadakan perayaan tahun baru.

Dalam surat itu, Pemkot meminta kepada masyarakat baik yang ada di pedesaan maupun perkotaan untuk tidak merayakan pesta tahun baru 2021.

Larangan ini juga, berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak keluar kota, baik ke pantai atau ke tempat rekreasi.

“Kali ini kita tegas, akan menindak warga yang membandel,” ungkap Jubir Satgas Covid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas yang juga menjabat sebagai Kepala Diskominfo, Selasa (15/12/2020).

Meski tidak ada alasan sanksi dalam surat edaran tetapi, kata dia, para petugas dari Satpol PP akan disiagakan untuk membubarkan aktivitas masyarakat di malam tahun baru.

BI Banten

“Memang kita tidak ada sanksi, tapi kita sudah siagakan personil petugas untuk membubarkan masyarakat yang melakukan pesta tahun baru,” jelasnya.

Tak sampai disitu, Hari menegaskan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang juga sudah mengeluarkan surat pelarangan cuti untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Keluar kota juga tidak boleh. Dalam hal ini Pak Walikota Serang sangatlah tegas. Bahkan akan terus memantau dengan mengerahkan Satpol PP Kota Serang, agar tidak ada masyarakat yang mengadakan pesta tahun baru,” tegasnya.

Diketahui, berdasarkan informasi dari gugus tugas covid-19 Pemkot Serang, surat himbauan kepada masyarakat dan pelarangan cuti kepada ASN sudah dikeluarkan sejak dua hari lalu.

“Surat ini berlaku hingga akhir bulan Desember 2020, bertujuan agar pergantian tahun baru dapat dirayakan di rumah saja,” tukasnya. (*/YS)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien