Pemkot Serang Tukar Aset dengan Swasta, PP Hamas Banten Nilai Merugikan dan Tak Logis
SERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan tukar menukar (Ruislag) aset dengan pihak swasta, yakni PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (PT BKKS).
Menanggapi ini, Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (PP-Hamas) Banten, Irhamulloh mengungkapkan bahwa hal tersebut merugikan dan tak logis.
“Kami menilai langkah Pemkot Serang sangat ceroboh,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Irham beralasan, menukar aset lahan strategis yang berada di jantung kota dengan lahan milik PT BKKS yang jauh dari pusat kota, merupakan bentuk kerugian.
“Ini menunjukkan bahwa Pemkot Serang tidak memiliki arah dan konsep pembangunan kota yang jelas,” ujarnya.
Walaupun Ruislag secara hukum diperbolehkan berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 Pasal 379, namun, kata Irham,
harus ada kewajiban kajian dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis, serta kepemilikan yang sah atas tanah.
“Namun, dalam praktiknya, kami menilai proses ruislag yang dilakukan oleh Pemkot Serang ini terkesan tergesa-gesa, tidak transparan, dan tanpa perencanaan yang matang,” ujarnya.
Irham melanjutkan, berdasarkan penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tahun 2021, tanah milik Pemkot Serang seluas 33.440 meter persegi dengan nilai Rp66.639.840.000 (sekitar Rp1.992.818 per meter).

Sementara itu, tanah milik PT BKKS seluas 44.291 meter persegi dinilai sebesar Rp106.298.400.000 (sekitar Rp2.400.000 per meter).
“Sangat tidak logis jika tanah milik Pemkot Serang yang berada di lokasi strategis memiliki harga lebih rendah dibandingkan dengan tanah di Kemanisan milik PT BKKS,” ujarnya.
Dari investigasi Hamas, menunjukkan bahwa harga pasar tanah di sekitar lokasi aset Pemkot Serang bisa mencapai Rp3 juta per meter, sementara di wilayah Kemanisan Curug, harga tertinggi hanya sekitar Rp1,5 juta per meter.
“Ini memperkuat bahwa secara ekonomis, tanah milik Pemkot Serang jauh lebih tinggi nilainya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Serang juga menghadapi gugatan perdata dari PT BKKS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait proses ruislag ini.
“Fakta bahwa proses tukar-menukar ini telah sah sangat kami sayangkan, mengingat potensi besar lahan strategis tersebut untuk dimanfaatkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi—terutama jika dialokasikan untuk industri kreatif,” ungkapnya.
“Dengan ini, PP-Hamas secara tegas menuntut Walikota dan Wakil Walikota Serang untuk membatalkan proses ruislag tersebut. Kami menilai keputusan ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga menghambat potensi pembangunan dan pertumbuhan Kota Serang,” sambungnya.
Ia juga menduga ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan dalam proses ini, sehingga mendorong terjadinya ruislag yang tidak masuk akal secara logika maupun nilai jual.
“Himpunan Mahasiswa Serang menyerukan transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengelolaan aset daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Serang,” tutupnya. (*/Ajo)