BPR Serang Gelar Seleksi Ulang Komisaris, Biaya Pansel Capai Hampir Rp100 Juta
SERANG – Kegagalan proses seleksi calon Komisaris PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang membuat Panitia Seleksi (Pansel) harus kembali menggelar tahapan rekrutmen.
Konsekuensinya, anggaran hampir Rp100 juta kembali disiapkan untuk pelaksanaan seleksi ulang.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Serang, Raden Faisal Rahmansah, mengungkapkan sebagian besar biaya seleksi digunakan untuk pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang melibatkan tim akademisi dari perguruan tinggi sebagai pihak independen.
“Untuk pelaksanaan pansel komisaris kemarin anggarannya kurang lebih hampir Rp100 juta. Komponen biaya terbesar memang berada pada pelaksanaan UKK karena kami menggandeng akademisi kampus untuk melakukan pengkajian dan penilaian kompetensi peserta,” ujar Faisal kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurut Faisal, biaya tersebut telah dialokasikan dalam anggaran PT BPR Serang sehingga pelaksanaan seleksi ulang tidak akan mengganggu program maupun kegiatan lainnya.
“Anggaran itu memang sudah disiapkan. Di BPR ada alokasi khusus untuk pengembangan SDM, pendidikan, hingga proses pengujian seperti seleksi komisaris. Jadi tidak memengaruhi anggaran program yang lain,” jelasnya.
Ia mengakui proses rekrutmen komisaris yang berlangsung sejak Mei 2026 membutuhkan waktu cukup panjang karena seluruh tahapan dilakukan secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini memang bukan kondisi yang kami harapkan, tetapi proses seleksi komisaris BPR memang tidak mudah. Semua peserta sudah mengetahui sejak awal bahwa persyaratan dan tahapannya sangat ketat,” katanya.
Meski dua posisi komisaris dari unsur independen masih kosong akibat seluruh peserta gagal lolos UKK, Faisal memastikan satu kursi komisaris dari unsur pemerintah telah terisi.
Posisi tersebut akan dijabat Asisten Daerah (Asda) II Pemerintah Kabupaten Serang dan kini hanya menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk unsur pemerintah sudah ada, yaitu Asda II. Tinggal menunggu proses legalitas dari OJK. Setelah hasil dari OJK keluar, Bupati akan langsung menerbitkan SK dan melakukan pelantikan,” ungkapnya.
Faisal menambahkan, jabatan komisaris tidak mengharuskan kehadiran penuh setiap hari karena sifat tugasnya lebih kepada fungsi pengawasan dan koordinasi.
“Jam kerja komisaris tidak mengikat. Yang terpenting memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi. Kehadirannya fleksibel sesuai kebutuhan,” pungkasnya.***

