Pengeroyokan Berujung Maut di Kota Serang, Anggota TNI Hanya Dihukum 1,5 Tahun Penjara
SERANG — Dua anggota TNI dari Korem 064/Maulana Yusuf Serang, Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Fahrul Abdilah.
Putusan tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang diakses pada Senin (6/10/2025).
“Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan: Terdakwa 1 pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan Terdakwa 2 pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” bunyi amar putusan tersebut.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Mayor Corps Hukum Gori Rambe yang menuntut keduanya dengan pidana dua tahun penjara.
Lebih Ringan Dari Terdakwa Sipil
Putusan tersebut juga dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yang berstatus warga sipil, yakni Moch Sahroni alias Roni (24) dan Jaka Hermadi (34).
Keduanya dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, yang menyatakan keduanya terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Berawal Dari Cekcok Gara-gara Knalpot Brong
Peristiwa tragis itu terjadi pada 15 April 2025. Awalnya, para terdakwa bersama sejumlah rekannya menghabiskan malam dengan menenggak minuman keras di beberapa tempat hiburan malam di Kota Serang.
Dalam kondisi mabuk, mereka terlibat pertengkaran dengan pengemudi mobil Honda Jazz putih berknalpot brong bernama Alif Khaerullah alias Bolip.
“Jaka Hermadi turun dari mobil, menendang pintu mobil korban, lalu memukul tangan kanan korban dengan kepalan tangan,” ujar JPU dalam persidangan.
Cekcok tersebut kemudian meluas dan melibatkan sejumlah orang. Fahrul Abdilah, yang saat itu berusaha melerai, justru menjadi sasaran amukan.
Ia dipukul berkali-kali, diinjak-injak, dan dihantam helm berwarna kuning merek KYT ke bagian kepala dan wajah hingga terkapar tak berdaya.
Hasil visum RSUD Banten menunjukkan adanya luka terbuka di kepala, memar, dan pendarahan otak. Fahrul sempat dirawat intensif namun akhirnya meninggal dunia.
Temuan dokter forensik RS Bhayangkara Banten memastikan penyebab kematian akibat cedera otak berat karena kekerasan benda tumpul di kepala.
Selain Fahrul, sejumlah orang lain juga menjadi korban dalam insiden tersebut, di antaranya Herlangga, Zatmiko, Budiharjo, dan seorang perempuan bernama Nabilla Ramadhanti yang juga sempat dipukul hingga pingsan.
Usai kejadian, para pelaku meninggalkan lokasi dan menuju tempat hiburan malam Alexa.
Kini, meski proses hukum telah berjalan dan putusan pengadilan telah dibacakan, vonis ringan terhadap anggota TNI dalam kasus ini menuai sorotan dari publik yang menilai keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.***

