Wisata Anyer

Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi, Bapenda Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak

HUT RI PT PCM – KPP

 

SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski terdapat sejumlah perubahan dalam regulasi tersebut, pemerintah memastikan tarif pajak daerah tidak mengalami kenaikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan bahwa revisi dilakukan setelah Pemkab Serang menerima Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2132/Keuda tertanggal 23 April 2026 terkait hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023.

“Pada April 2026 kami menerima hasil evaluasi dari Kemendagri yang mengharuskan adanya penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam perda. Karena itu dilakukan perubahan pada sejumlah pasal maupun lampiran,” ujar Farhan, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, mayoritas perubahan bersifat administratif dan bertujuan menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan yang direkomendasikan pemerintah pusat.

Farhan menegaskan, revisi perda tidak berdampak pada besaran tarif pajak yang berlaku saat ini.

Seluruh objek pajak daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Serang tetap menggunakan tarif yang sama seperti sebelumnya.

“Dari 10 jenis pajak daerah yang dikelola pemerintah kabupaten, tidak ada satu pun yang mengalami perubahan tarif,” katanya.

Salah satu poin yang mendapat penyesuaian adalah sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Namun perubahan tersebut tidak berkaitan dengan tarif pajak, melainkan pada harga dasar mineral yang penetapannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

HUT RI Pramuka Sankyu

“Untuk MBLB tarifnya tetap. Yang berubah hanya harga dasar yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.

Berbeda dengan sektor pajak, perubahan justru terjadi pada beberapa jenis retribusi daerah. Penyesuaian dilakukan berdasarkan usulan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menilai masih terdapat layanan publik yang belum terakomodasi dalam perda sebelumnya.

Salah satu penambahan objek retribusi berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yakni layanan pengujian laboratorium lingkungan seperti uji kualitas air limbah dan kualitas udara.

Farhan menyebutkan, selama ini layanan tersebut telah tersedia namun belum memiliki dasar pengenaan retribusi yang diatur secara khusus dalam perda.

“Dalam perda sebelumnya layanan uji laboratorium lingkungan belum tercantum. Kini sudah dimasukkan sehingga memiliki landasan hukum yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Serang juga melakukan penyesuaian tarif retribusi persampahan, terutama untuk pelayanan pengelolaan sampah yang berasal dari kawasan industri.

Menurut Farhan, hasil evaluasi DLH menunjukkan tarif yang berlaku selama ini belum sepenuhnya menggambarkan kebutuhan layanan di wilayah industri yang terus berkembang.

Karena itu, dilakukan penyesuaian agar besaran retribusi lebih proporsional dengan tingkat pelayanan yang diberikan.

Pembahasan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 telah dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang bersama OPD terkait pada 7 hingga 9 Juni 2026. Hasilnya kemudian dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan.

Dalam revisi tersebut, terdapat delapan pasal yang mengalami perubahan, yakni Pasal 1 angka 70, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 49, Pasal 56, Pasal 81 ayat (2), Pasal 102 ayat (2), dan Pasal 105. Selain itu, sejumlah lampiran yang mengatur objek serta tarif retribusi daerah juga turut disesuaikan.

Pemkab Serang berencana segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha setelah perda perubahan resmi diundangkan.

“Setelah diundangkan, aturan ini bisa langsung diberlakukan. Kami juga akan melakukan sosialisasi karena sebagian besar perubahan berkaitan dengan retribusi yang manfaat layanannya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Farhan.***

HUT RI Dindikbud – Disporapar
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien