Wisata Anyer

Pernikahan di Bawah Umur Masih Terjadi di Kecamatan Serang, KUA Dorong Sidang Dispensasi dan Edukasi Warga

DPRD Kota Serang Maulid Nabi

 

SERANG – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serang, Roby Syahri, mengungkapkan bahwa kasus pernikahan di bawah umur masih ditemukan di wilayah Kecamatan Serang.

Menurutnya, sebagian besar pasangan yang belum memenuhi usia minimal menikah memilih melangsungkan pernikahan secara tidak tercatat atau nikah siri.

Roby menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Jika usia calon pengantin belum memenuhi syarat, maka pasangan tersebut harus mengajukan dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama.

“Kalau usia belum cukup, prosedurnya harus melalui sidang dispensasi di Pengadilan Agama. Namun, banyak yang akhirnya memilih menikah siri dan baru mengurus pencatatan saat usia sudah mencukupi,” ujarnya saat ditemui di kantor KUA, Selasa (28/4/2026).

Ia menyebutkan, sejak Januari hingga April 2026, terdapat tiga pasangan yang mengajukan pernikahan di bawah umur di wilayah Kecamatan Serang.

Ketiganya diarahkan untuk menempuh proses hukum melalui Pengadilan Agama.

Disperindag Maulid Nabi

Menurut Roby, terdapat beberapa faktor utama yang mendorong terjadinya pernikahan usia dini.

Pertama, kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak dan potensi perbuatan yang melanggar norma agama.

Kedua, faktor ekonomi, di mana orang tua berharap anak segera memiliki pasangan yang dapat menafkahi. Ketiga, faktor hubungan pribadi antar pasangan yang ingin segera menikah.

“Kadang orang tua merasa khawatir anaknya terjerumus pergaulan bebas. Ada juga yang karena ekonomi, dan tentu faktor hubungan antar pasangan sendiri,” katanya.

Untuk mencegah meningkatnya angka pernikahan dini, KUA Kecamatan Serang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Edukasi dilakukan melalui rapat lintas sektoral bersama lurah, tokoh masyarakat, penyuluh agama, hingga siaran langsung di media sosial.

“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak menikah siri dan tidak menikah di bawah umur. Sosialisasi dilakukan lewat berbagai cara,” jelasnya.

Roby menambahkan, meskipun secara hukum usia minimal menikah adalah 19 tahun, dari sisi kesehatan usia ideal menikah dinilai lebih baik di atas 21 tahun agar pasangan lebih siap secara fisik maupun mental.

Ia juga menyebutkan bahwa kasus pernikahan usia dini lebih banyak ditemukan di wilayah perkampungan dibandingkan kawasan perkotaan, meski fenomena tersebut tetap bisa terjadi di semua wilayah.***

HUT RI Pramuka Sankyu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien