SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang angkat bicara terkait laporan dugaan korupsi dana hibah Program INKLUSI yang menyeret nama oknum Hakim Tipikor Ad-hoc.
Humas PN Serang, Moch. Ichwanudin, menegaskan bahwa perbuatan yang dilaporkan dilakukan secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai hakim.
“Setelah mencermati, bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan terlapor bukan dalam kapasitasnya sebagai hakim ad-hoc,” kata dia melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/7/2026).
Ia mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut dilakukan secara personal sebagai pimpinan Yayasan BAKUMDIK yang menjalin kerja sama dengan lembaga lain.
Pihaknya menegaskan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya dikabarkan, terdapat laporan ke Polda Banten terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret nama salah satu oknum Hakim Ad Hoc PN Serang.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dana hibah INKLUSI senilai Rp275.296.120 yang dikelola Yayasan BAKUMDIK sebagai mitra lokal di wilayah Serang.
Berdasarkan kronologi dalam laporan, dugaan penyimpangan terjadi sejak 2022-2025.
Temuan awal berasal dari audit internal Sekretariat INKLUSI dan KAPAL Perempuan pada Oktober 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan Audit Investigasi pada November 2025.
Dalam laporan ke Ditreskrimsus Polda Banten, dua orang ditetapkan sebagai pihak teradu yakni, Toto Tajudin selaku Ketua Yayasan BAKUMDIK dan Erwirta Lista Pertaviana selaku Pembina Yayasan BAKUMDIK.
Dana hibah tersebut merupakan bagian dari kerja sama Pemerintah Indonesia melalui Bappenas dengan Pemerintah Australia melalui DFAT dalam Program INKLUSI. (*/Ajo)


