PPDB Sekolah Negeri Masih Ada Offline? 30 SMP Swasta di Kota Serang Terancam Tutup
SERANG – Puluhan kepala sekolah swasta dari FOKKS (Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta) Kota Serang datangi DPRD Kota Serang untuk meminta agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP mendapat pengawalan khusus.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) Kota Serang, Deni Gumelar saat menggelar audiensi dengan anggota Komisi II DPRD Kota Serang pada Senin (21/6/2021) di Gedung DPRD Kota Serang, Curug, Kota Serang.
Pasalnya, sebanyak 30 sekolah dari total 51 sekolah SMP swasta di Kota Serang terancam tutup jika proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah sekolah SMP negeri masih ada yang dilakukan secara offline.
“Mohon mengawal juga proses PPDB di Kota Serang dijalur online. Jalur offline tidak boleh ada, jadi di (sekolah) negeri itu hanya jalur online. Setelah tanggal 24 (Juni) semuanya tidak ada lagi pendaftaran. Jadi hanya pemberkasan saja,” ucap Deni kepada awak media.
Sekolah swasta menilai masih ada SMP Negeri yang kelebihan murid.
“Kami sekolah swasta juga harus hidup, karena ada 30 sekolah swasta yang terancam merger atau tutup. Jika (sekolah) negeri terus overload,” imbuhnya.
Diungkapkan Deni, jika persoalan kurangnya murid di sejumlah sekolah swasta di Kota Serang sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Namun, pihaknya baru berani bersuara lantaran ada 30 sekolah yang terancam tutup.
Bahkan menurutnya, jika kekurangan murid yang terjadi di sekolah SMP swasta di Kota Serang telah membuat sebanyak 5 sekolah terpaksa harus tutup pada tahun 2020 lalu.
“Sudah bertahun-tahun terjadi, dan baru ini kita bersuara. Kalau kami tidak bersuara mungkin 30 sekolah swasta gulung tikar. Tahun kemarin ada 5 sekolah yang tutup,” ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap untuk segera menindaklanjuti persoalan PPDB di Kota Serang. Sehingga mencegah terjadinya banyak kaum intelektual yang menjadi pengangguran di Ibukota Provinsi Banten.
“Banyak sekali broker yang menitip, jadi sudah penuh tapi mereka masih menjejal-jejalkan. Harapannya betul-betul ditegakkan Permendikbud nomor 22 tahun 2016, intinya tidak boleh melebihi 32 siswa per kelas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Pujiyanto menyatakan sikap dan dukungan pihaknya terhadap proses pelaksanaan PPDB di Kota Serang yang harus sesuai dengan Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang batas maksimal peserta didik per rombongan belajar (kelas) hanya sebanyak 32 siswa.
“Jika terjadi pelanggaran atas Permendikbud, sekolah harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada sekolah yang bersangkutan,” singkatnya. (*/YS)


