PT Permata Alam Semesta Diduga Rampas Lahan Milik Warga Kota Serang

SERANG – Sengketa tanah antara PT Permata Alam Semesta dengan beberapa warga pemilik lahan di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang sudah berlangsung sejak tahun 1996 tidak kunjung selesai.

Sengketa tersebut diketahui bermula karena PT Permata Alam Semesta tidak membayar sesuai dengan perjanjian, dan menggusur tanah warga yang tidak masuk dalam perjanjian jual beli.

Warga yang merasa dirugikan, meminta bantuan kepada pihak Kelurahan Panancangan untuk dilakukanya mediasi dengan PT Permata Alam Semesta untuk meminta kejelasan.

Baca Juga : Sengketa Lahan Karang Sari Memanas, Polres Pandeglang Coba Mediasi

Plt Lurah Penancangan, Edi Junaedi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada salah seorang warganya ahli waris dari pemilik tanah atas nama Noneng (50) tidak merasa menjual namun sudah diratakan oleh PT Permata Alam Semesta.

Ia juga mengatakan pihaknya akan membatu mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan diharapkan menemukan titik temu.

Edi menjelaskan, Noneng juga hingga kini masih memiliki 3 sertifikat asli yang ditunjukan kepadanya saat meminta bantuan kepada kelurahan. Sedangkan warga lainnya menunjukan Akte Jual Beli (AJB) dan Girik serta bukti kepemilikan lain.

“Kami (kelurahan-red) akan membantu sebisa mungkin, dengan memanggil pihak PT Permata Alam Semesta untuk duduk bareng dengan warga pada 4 September 2017, karena kami tidak bisa memihak,” jelas Lurah saat ditemui di kantornya, Selasa (29/8/2017).

Sementara itu, salah satu ahli waris Hafid, yang ikut dirugikan oleh PT Permata Alam Semesta mengatakan, dirinya mengharapkan ada titik terang dari permasalahan tanah tersebut.

Hafid mengatakan, tanah tersebut memang pernah akan dijual oleh ibunya sebagai pemilik tanah, tetapi transaksi dengan pihak PT Permata Alam Semesta tidak tuntas, karena tidak ada pembayaran sampai lunas.

“Kita sudah ada teguran waktu 2008 dan 2012, tapi hak kami tidak dibayar sisanya, yang baru diberikan DP sebesar Rp 10 juta,” kata Hafid kepada Fakta Banten, ditemui di rumahnya Kampung Baru RT 02 RW 05 Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Ia juga berharap, masalah sengketa tanah tersebut dapat cepat diselesaikan.

“Saya (Hafid-red) berharap ini cepat selesai mas, karena saya (Hafid-red) bersama yang lain hanya menuntut hak, tidak lebih,” harapnya tegas.

Untuk diketahui nama-nama warga yang terlibat sengketa tanah dengan PT Permata Alam Semesta, yakni;

* Hafid (39) ahli waris dari Hj Maryam
* Rosid (40) ahli waris dari ibu Ratna
* Noneng (50) ahli waris dari Suhaelis
* Alm. H Harun perwakilan tidak datang
* Nasrullah (40) perwakilan dari H Jajuli (Alm)
* H. Sohari ahli waris
* Agus Najat (31) ahli waris dari Hasuri. (*)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien