SERANG – Pimpinan Wilayah (PW) Persatuan Islam (Persis) Provinsi Banten menggelar Pelatihan pengelolaan zakat, infak dan shodaqoh (ZIS). Kegiatan tersebut dalam rangka pembengkalan calon taskyl/pengurus pusat zakat umat (PZU) PW Persis Banten.
“Saat ini kita sedang melakukan tahapan pembekalan calon tasykil atau pengurus pusat Zakat Umat. Sebelum membentuk tasykil,” kata ketua Pelaksana Pelatihan, Muhammad Juanda, di Aula Perpusda Banten, Senin (25/2/2019).
Diikuti 35 peserta dari pengurus Persis se Banten, lanjut Juanda, para peserta ini setelah menguasai materi yang diberikan Nara Sumber bisa menginformasikan ke seluruh jamaah. Bahwa PW Persis Banten akan mendirikan PZU.
“Karena selama ini perzakatan di lingkup Persis Banten masih dikelola di Bidgar (bidang garapan – red) Perzakatan. Yang tidak ada legalitasnya. Insya Allah meski mengurus legalitas PZU prosesnya tidak mudah, kami tetap semangat,” jelas Juanda.
Hadir sebagai nara sumber antara lain dari PZU Pusat Angga Nugraha yang menyampaikan materi perkembangan zakat di Indonesia.
Orang Indonesia, kata Angga, gemar berderma jika program yang disampaikan jelas. Jadi tasykil atau pengurus harus pintar membuat program yang jelas dan menarik minat masyarakat.
Sebagai rukun Islam ketiga, jelas Angga, zakat wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat (muzakki) untuk menyucikan hartanya dengan cara menyalurkan zakatnya kepada mustahik.
“Zakat tidak hanya berfungsi untuk menolong perekonomian mustahik, tetapi juga dapat menjadi instrumen penyeimbang dalam sektor ekonomi islam,” tukasnya.
Selain materi perkembangan Zakat di Indonesia, para peserta juga dibekali materi Zakat dalam Al-Qur’an As-Sunnah dan Perundang-undangan.
Diantaranya mengenai zakat dalam Perundang-undangan mempunyai regulasi tentang zakat yakni Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 dan telah direvisi dengan UU Nomor 23 tahun 2011. (*/Red)
[socialpoll id=”2521136″]