Wisata Anyer

Reka Ulang 12 Adegan Kasus Pembunuhan Janda di Cipocok Jaya, Korban Ternyata Masih Hidup Sebelum Digantung

SERANG – Polresta Serang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan janda yang ditemukan tewas tergantung di kebun warga Pakel, Kelurahan Gelam, Cipocok Jaya.

Tersangka S (47) memperagakan total 12 adegan di Polresta Serang Kota, Senin (29/6/2026).

Adegan itu menggambarkan kronologi lengkap, mulai dari pertemuan dengan korban hingga proses penggantungan tubuh korban di pohon.

Rekonstruksi membuka fakta baru yang menjadi dasar polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, mengatakan korban belum meninggal saat dicekik.

“Pada saat itu denyut nadi masih ada. Artinya korban masih hidup. Kemudian korban digantung, dan itu yang menjadi dasar adanya dugaan pembunuhan berencana,” kata Angga.

Menurut polisi, unsur berencana muncul bukan sebelum kejadian, tetapi saat itu juga. Tersangka punya dua pilihan setelah mengecek nadi korban.

“Ketika korban masih hidup, ada pilihan untuk menyelamatkan atau membawa ke rumah sakit. Namun tersangka memilih tindakan lain hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, aksi itu dipicu emosi. Terduga pelaku S mengaku tersulut setelah korban mengucapkan kata-kata kasar terkait masalah uang.

Namun versi itu dibantah kuasa hukum keluarga korban, Firmansyah Adiana. Ia menyebut korban justru yang sering meminjami uang ke tersangka.

“Korban adalah tulang punggung keluarga. Jadi dari sisi ekonomi, korban yang membantu tersangka, bukan sebaliknya,” tegas Firmansyah.

Ia juga menilai pasal pembunuhan berencana sudah tepat. Sebab, tersangka membawa tambang dan melakukan tindakan tersebut dengan tenang.

“Itu menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan,” ujarnya.

Keluarga, kata Firmansyah, berharap hukuman setimpal. Meski begitu, ia menyebut motif sebenarnya belum sepenuhnya terungkap dan meminta publik tidak membuat narasi yang belum terbukti.

Sebelumnya, Polisi menangkap S di sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan. Tersangka mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban dan bertemu dini hari itu untuk membahas usaha dan modal.

Penyidik memastikan tidak ada pemukulan benda tumpul. Luka di tubuh korban diduga akibat diseret sebelum digantung.

Jasad B baru ditemukan warga pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, dalam kondisi sudah membusuk dan tergantung di pohon.

Barang bukti yang diamankan meliputi HP OPPO A51 milik korban, pakaian, sandal, masker, dan dua tali tambang warna hijau.

Polisi menyebut rekonstruksi penting dilakukan karena hanya tersangka yang mengetahui kronologi lengkap.

“Yang mengetahui kejadian hanya tersangka dan korban yang sudah meninggal. Rekonstruksi ini untuk membuat terang bagaimana peristiwa itu terjadi,” tutup Angga.***

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien