Ribuan Honorer Akan Demo di Jakarta, Pemkot Serang Fasilitasi 10 Bus Gratis
SERANG – Ribuan pegawai honorer di Banten dijadwalkan akan ikut aksi demonstrasi menuntut pengesahan rancangan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada 7 Agustus 2023 mendatang di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Menanggapi hal itu, Walikota Serang Syafrudin mengaku pihaknya akan memberi dukungan kepada para pegawai honorer di Pemerintahan Kota Serang untuk ikut dalam aksi demo tersebut dengan menyiapkan 10 unit bus gratis.
“Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Serang kepada pegawai non-ASN, Pemkot Serang sudah menyediakan sekitar 10 unit bus untuk mengangkut pegawai non-ASN Kota Serang melakukan aksi damai di Jakarta,” ungkap Syafrudin, Rabu (2/8/2023)
Pasalnya, diakui Syafrudin, dirinya akan terus konsisten menolak kebijakan pemerintah pusat tentang penghapusan tenaga honorer bila tidak ada kejelasan dan solusi atas permasalahan tersebut.
Sebab, lanjut Syafrudin, sampai saat ini tercatat masih ada sebanyak 3.950 tenaga honorer yang tersebar di seluruh OPD di Pemerintah Kota Serang.
“Hasil pendataan tahun 2022 tercatat sebanyak 4.706 orang dan sebanyak 756 orang lulus menjadi PPPK. Sehingga saat ini jumlah tenaga honorer itu sebanyak 3.950 orang,” ungkapnya.
Meski begitu, Syafrudin pun turut berpesan kepada para tenaga honorer yang akan menggelar aksi demo di Jakarta untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis saat aksi demo berlangsung nanti.
“Ini harus benar-benar dijalankan, dan tidak anarkis, tertib di sananya dan sampaikan aspirasi dengan baik, jangan anarkis,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Pegawai Non-PNS Provinsi Banten (FPNPB), Taufik Hidayat mengatakan, aksi demo yang akan diikuti pihaknya sebagai langkah memperjuangkan nasib tenaga honorer yang tersebar di seluruh instansi pemerintah di Provinsi Banten.
“Rencananya akan hadir 10 ribu tenaga honorer dari Banten untuk ikut aksi demo pada senin 7 Agustus 2023 di depan gedung DPR RI Jakarta,” ucap Taufik.
Diakui Taufik, pihaknya mendesak agar presiden melakukan revisi atas PP tahun 2018 terkait pengangkatan honorer menjadi PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Kami juga menuntut pemberian hak yang sama bagi seluruh honorer dalam ikut proses seleksi PNS atau PPPK,” tuturnya. (*/YS)