Ritel Modern Menjamur, Pedagang Kecil Merugi; Pemkot Serang Dinilai Tak Peduli

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Menjamurnya kehadiran warung waralaba atau ritel di Kota Serang dikeluhkan oleh sejumlah pemilik toko kelontong. Hal tersebut berdampak pada menurunnya omzet yang didapat secara drastis.

Salah seorang pedagang kelontongan Agus mengungkapkan, keberadaan ritel di Kota Serang tidak tertata dengan perencanaan yang baik. Hal ini dibuktikan dengan menjamurnya usaha ritel tersebut sehingga berdampak pada pedagang kecil yang omzetnya menurun.

Menurut pengamatannya, hampir di setiap sudut jalan Kota bahkan pelosok selalu ada usaha ritel. Kata dia, ini membuktikan tidak adanya perencanaan yang baik dan kepedulian kepada rakyat kecil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam mengeluarkan perizinannya. Maka menurutnya, tak ayal jika hari ini pedagang kecil hanya bisa gigit jari.

“Coba lihat dimana-mana ada ritel, penempatannya juga berdampingan dengan ritel yang lainnya, ini kan mesti diatur agar pedagang kecil gak kena imbas,” kata Agus saat ditemui di warungnya, Jum’at (27/9/2019).

Pemkot Serang lanjutnya, harus melakukan moratorium atau pembatasan perizinan usaha ritel di Kota Madani. Selain itu, Pemkot Serang perlu melakukan kajian ekonomi untuk menentukan berapa unit pembatasan usaha ritel dalam satu kawasan yang ideal di Kota Serang.

Iapun menduga, sejauh ini pemkot Serang tidak mengedepankan aspek sosial dalam mengeluarkan izin ritel tersebut.

Pijat Refleksi

“Intinya jangan sampai usaha ritel dapat mematikan usaha yang lain,” ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pengelola Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Ratu Nayila menuturkan, dalam mengeluarkan izin pendirian ritel pihaknya tidak pernah menanyakan lokasi tersebut berdampingan dengan ritel lainnya. Karena, Pemkot Serang sampai saat ini belum mempunyai regulasi atau Perda yang mengatur mengenai itu.

“Kalau mengenai jarak pendirian ritel itu dulu sempet ada dengan jarak 500 meter, namun sekarang sudah tidak diberlakukan lagi karena belum ada Perda yang mengatur mengenai pendirian ritel,” tuturnya.

Maka, pihaknya sejauh ini tak mempermasalahkan penempatan titik lokasi ritel itu berada. Kecuali, dalam pembuatan izin lokasi tersebut mendapatkan kecaman dari masyarakat, izin pendirian ritel akan dipertimbangkan kembali oleh pihaknya.

“Ya udah boleh saja ngediriin dimana juga asal sesuai dengan zonasi, tata ruangnya tidak dilanggar dan selama tidak ada masalah dengan masyarakat maka boleh mendirikan,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Kota Serang Ahmad Mujimi membenarkan bahwa dalam pengeluaran izin usaha ritel atau pasar modern pihaknya tidak mempermasalahkan jarak. Hal itu sebagai mana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pengembangan, pemberdayaan, penataan pasar tradisonal, pusat perbelanjaan dan pasar moderen.

“Untuk jarak ritel (Indomaret atau Alfamart) itu tidak ada pengaturan pajak dasarnya itu perda nomor 3 tahun 2016,” tutupnya. (*/Ocit)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien