Selama Ramadan, Warung Makan di Kota Serang Dilarang Buka Siang Hari

SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang meminta Pemerintah Kota Serang untuk menerbitkan aturan mengenai jam operasional warung makan selama bulan Ramadan.
Seperti dinyatakan sekretaris MUI Kota Serang dikutip Jum’at (28/2/2025), Amas Tajuddin, bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait hal ini.

Menurutnya, masyarakat Kota Serang memiliki tradisi yang sudah berlangsung lama, di mana makan dan minum secara terang-terangan di siang hari saat Ramadan dianggap tidak pantas atau pamali.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk warteg atau rumah makan Padang, tetapi juga untuk semua jenis usaha kuliner, termasuk restoran, pedagang kaki lima, hingga tempat makan di pusat perbelanjaan.
MUI berharap seluruh masyarakat, baik warga Kota Serang maupun pendatang dari luar daerah, dapat memahami dan menghormati aturan ini.
Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, aturan ini juga bertujuan menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam.(*/Nandi)
