Selama Ramadhan BPOM di Serang Temukan Produk Pangan yang Ilegal

SERANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Serang melakukan pengawasan pangan selama bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 2021. Demikian merupakan salah satu pengawasan post market yang dilakukan Badan POM untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Hal itu juga dilakukan melalui pengawasan pangan olahan kemasan berfokus pada pangan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak, serta pengawasan pangan jajanan buka puasa/takjil yang berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan.

Intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 yang dilakukan bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian, baik provinsi maupun kabupaten/kota, itu telah memeriksa 49 sarana distribusi pangan.

“Hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat 33 (67,35%) sarana distribusi yang TMK karena menjual produk pangan rusak, pangan kedaluwarsa, dan pangan ilegal. Sarana distribusi yang diperiksa terdiri dari gudang distributor/importir dan sarana ritel pangan,” ujar Kepala Balai Besar POM Serang Trikoranti Mustikawati kepada wartawan di Kota Serang, Senin (10/5/2021).

Dari 33 sarana distribusi itu yang TMK ditemukan 144 item dengan 1667 pcs, produk pangan TMS yang terdiri dari 20 item ada 41 pcs, atau 13,89% pangan kedaluwarsa, 43 item dengan 1495 pcs, atau 29,86% pangan illegal, dan 81 item dengan 131 pcs, atau 56,25% pangan rusak.

“Temuan tersebut diperoleh di sarana ritel dan gudang importir. Temuan pangan rusak (susu kental manis kemasn kaleng), pangan kedaluwarsa (roti tawar & produk bakery, susu UHT, kerupuk); dan pangan TIE (pangan kemasan impor seperti kopi bubuk, saus/ bumbu,” terangnya.

Pijat Refleksi

Untuk pangan jajanan buka puasa lanjutnya, pada tahun 2021 jumlah pangan yang disampling sebanyak 266 sampel, sebesar 27 atau 10,15% sampel TMS mengandung bahan berbahaya. Kemudian sebanyak 19 atau 70,37% sampel positif mengandung formalin dan 8 atau 29,63% sampel positif mengandung boraks.

Diketahui, pangan yang mengandung formalin yaitu tahu, teri, agar-agar dan cincau, sedangkan pangan yang mengandung boraks yaitu kerupuk tahu, sotong, dan cincau.

Untuk itu masyarakat diminta agar selalu waspada sebelum membeli. Dengan memeperhatikan selalu kemasan, label, ijin edar dan waktu kedaluwarsanya.

“Akibat penggunaan bahan berbahaya, akan berdampak bagi kesehatan. Apalagi masa pandemi ini kesehatan kita harus perhatikan,” katanya.

BPOM di Serang menyebut, pengawasan ideal yang harus dilakukan mestinya ada 3 hal. Pertama pengawasan pemerintah, pengawasan internal dari pelaku usaha, dan pengawasan yang ketiga, yakni pengawasan dari masyarakat.

“Kami juga melakukan pengawasan sampai hari ini. Setelah lebaran juga kita akan melakukan intensifikasi,” tutupnya. (*/Faqih)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien