Sidang Lanjutan Dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang, Penggugat Hadirkan Dua Saksi Fakta dan Ahli

 

 

SERANG – Sidang mengenai polemik dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten berlanjut pada hari ini, Selasa (17/6/2025).

Pada sidang kali ini, pihak penggugat menghadirkan seorang ahli dan dua saksi fakta dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Kuasa Hukum Para Pengurus Karang Taruna Kecamatan selaku pihak penggugat, Gerardin Ferrari, mengungkapkan bahwa ahli di persidangan memaparkan mengenai proses dan mekanisme organisasi yang sah dalam pergantian kepemimpinan.

“Yang tadi kita tanyakan mengenai proses mekanisme TKD tentang pemilihan calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang dan juga kita juga mempertanyakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati, yaitu surat SK Bupati mengenai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang,” ujar Gerardin usai sidang.

Ahli yang dihadirkan tadi adalah Agus Prihartono P.S yang merupakan seorang akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

“Saksi ahli dalam keterangannya menjelaskan bahwasanya apabila ada satu produk hukum yang istilahnya cacat hukum yang mengakibatkan maladministrasi, perlu adanya gugatan. Di PTUN ini menggugat mengenai pembatalan SK Bupati Serang,” sambungnya.

Adapun SK Bupati Serang yang digugat ialah Nomor: 460/ Kep.118-Huk.KT/2025 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang.

Dalam SK tersebut, Bahrul Ulum ditetapkan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024-2029.

Kemudian para saksi fakta di dalam persidangan, kata dia, mengungkapkan saat TKD Kabupaten Serang yang diselenggarakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang pada tanggal 21 Desember 2024, tidak berjalan secara kondusif.

Amdal Mayora Tangerang

“Artinya di situ banyak sekali kecurangan-kecurangan secara sistematis mengenai dari segi absen dan juga mengenai pembahasan tata tertib yang tidak sesuai ketentuan AD/ART,” jelas Gerard.

Dalam perkara yang teregister No. 11/Pdt.G/2025/PTUN.SRG itu, dilanjutkan Gerard, ada beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menyebabkan masalah ini sampai ke meja hijau.

Mulai dari tidak diundangnya pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan sebagai pemilik suara yang sah di TKD, hingga pengkondisian mekanisme TKD hingga berujung aklamasi Bahrul Ulum untuk kembali jadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.

Dalam sidang kali ini, turut hadir juga Barbie Kumalasari, memberikan dukungan kepada pengurus Karang Taruna Kecamatan.

Barbie Kumalasari yang dikenal sebagai aktris dan penyanyi itu, bergabung masuk dalam tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Indonesia Muda (KHIM).

Di momen itu, Barbie menegaskan bahwa organisasi Karang Taruna tidak boleh dicampur adukkan dengan urusan politik.

“Jangan didomplengi oleh kepentingan-kepentingan partai politik yah,” ujar Barbie.

Di tempat yang sama usai persidangan, pihak tergugat intervensi yakni Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, enggan berkomentar banyak saat ditanya wartawan.

“(Terkait) Isi persidangan, itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya singkat.

Bahrul Ulum hanya menegaskan bahwa dirinya hadir di sidang PTUN Serang untuk memenuhi kewajiban hukum sebagai contoh positif untuk Karang Taruna ke depan.

“Saya taat hukum, menghormati proses hukum yang berlaku, saya hadir langsung yang di persidangan hari ini,” tutup Ketua DPRD Kabupaten Serang itu. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien