Siswa SD dan SMP di Kabupaten Serang Bayar Zakat Lewat Sekolah Dibatalkan, Dindikbud Ungkap Alasannya

 

SERANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengeluarkan surat keputusan mengenai pembayaran zakat diambil dari siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Bupati Serang dengan Nomor 451.12/Kep.122.Huk.Baznas/2025 tgl. 14 Januari 2025, mengintruksikan agar siswa SD dan SMP membayar zakat fitrah ke baznas melalui sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang, Asep Nugraha membatalkan pengambilan dana zakat kepada siswa SD dan SMP tersebut.

Pembatalan tersebut, diputuskan setelah melalui berbagai pertimbangan yang matang.

“Tidak dilanjutkan, dengan kondisi seperti ini, pertimbangannya lebih baik diserahkan saja dulu ke orang tua,” ujarnya saat dihubungi, lusa lalu.

Saat ditanya mengenai kondisi yang membuat dibatalkannya pembayaran zakat tersebut, Asep menjawab tak ingin disangkut pautkan dengan kepentingan politik.

“Kalau tudingan (politik-PSU) saya belum pernah menerima, baru dapat informasi ini, gak ada. Gak ada motivasi lain-lain,” jelasnya.

Ia mengatakan, keputusan pembatalan murni disebabkan akan lebih baik diserahkan kepada individu masing-masing.

Artinya, siswa melalui orang tuanya diberikan kebebasan untuk menentukan pembayaran zakat melalui apapun.

Adapun bagi siswa yang sudah terlanjur membayar zakat melalui sekolah, pihaknya memberikan waktu untuk mengembalikannya kepada siswa. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien