Tatu Akui Jadi Saksi Perjanjian antara Pandji dan ATN di Pilkada Serang 2015

SERANG – Beredarnya lembaran surat pernyataan antara mantan Bupati Kabupaten Serang Akhmad Taufik Nuriman (ATN) dan Wakil Bupati Kabupaten Pandji Tirtayasa pada Pilkada 2015 lalu, diakui oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Namun Tatu yang juga merupakan saksi dari isi perjanjian surat pernyataan tersebut, seolah tidak ingin terlibat secara mendalam.

Ketika dikonfirmasi soal kebenaran surat pernyataan tersebut, Tatu hanya meminta para awak media untuk menanyakan langsung kepada Pandji Tirtayasa.

“Seharusnya ke Pak Pandji, karena yang menandatangani pernyataan Pak Pandji,” ucap Tatu kepada awak media, usai peringati HUT Partai Golkar ke-55 di Gedung DPD Golkar Banten, Ciceri, Senin (21/10/2019).

Tatu sendiri mengaku, bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya hanya sekedar saksi dalam isi surat pernyataan itu.

“Saya selaku saksi, perjanjiannya Pak Pandji dengan Pak Taufik seperti apa ya saya menyaksikan Pak Pandji menandatangi,” katanya.

Lebih lanjut Tatu menegaskan, bahwa keberadaannya hanya sekedar saksi, dan untuk soal isi perjanjian ia hanya menyarankan untuk menanyakan langsung ke Pandji. Tatu juga menegaskan bahwa soal posisi calon wakil bupati yang akan mendampinginya pada Pilkada 2020 mendatang, menjadi pembahasan di koalisi partai, bukan menjadi kewenangan pihak tertentu.

“Saya sebagai saksi, menyaksikan Pak Pandji menandatangani, tapi perjanjiannya silahkan tanya ke pak Pandji. Tapi kalau secara tatanan politik, apa iya selaku Wakil Bupati bisa meng-estapetakan posisi wakil bupati,” jelas Tatu.

“Karena Wakil Bupati sekarang yang tadi saya sampaikan, diposisi sekarang pun saya secara pribadi belum bisa menetapkan si A si B si C. Karena itu harus dibawa ke ranah partai pengusung, partai koalisi, jadikan agak janggal untuk seorang Bupati mengestapetkan jabatannya untuk kedepan. Padahal proses secara politik kan tidak seperti itu,” pungkasnya. (*/Qih)

Honda