Loading...

Sungai Calincing Tersumbat Akibat Proyek Urukan, Ombudsman Banten Akan Panggil Pihak Terkait

IP UBP Suralaya HUT Cilegon

 

SERANG – Proyek urukan tanah di Lingkungan Calincing Pasir Kali, Kelurahan Tembong Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang diduga menutup aliran Sungai Calincing dan berpotensi menyebabkan banjir.

Hingga kini, tujuan proyek urukan tersebut belum diketahui secara pasti, namun dampaknya mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar, terutama dalam tiga bulan terakhir.

Ketua RT setempat, Jamuri, mengungkapkan bahwa proyek urukan tanah ini sudah berjalan sekitar satu tahun, namun dampaknya baru terasa belakangan.

“Tanah dari proyek ini terbawa air dan menutupi aliran sungai. Akibatnya, lingkungan kami mulai mengalami banjir,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at (14/3/2025).

Menurutnya, berdasarkan informasi dari pekerja proyek, urukan tanah ini disebut-sebut sebagai persiapan pembangunan hotel dan sport center. Namun, hingga kini tidak ada sosialisasi resmi kepada warga setempat.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Ombudsman Banten, Fadil Afriadi, mengatakan bahwa posisi urukan tanah lebih tinggi dibandingkan dengan sungai. Akibatnya, saat hujan turun, tanah terbawa air dan menyumbat aliran sungai.

“Ini merugikan masyarakat dan harus menjadi perhatian serius,” ujar Fadil saat meninjau lokasi.

Lebih lanjut, Ombudsman Banten telah menerima laporan bahwa bagian hulu sungai juga turut diuruk oleh pihak pelaksana proyek.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meminta kejelasan mengenai proyek tersebut.

“Kami akan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini, termasuk memastikan apakah sudah ada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kajian lingkungan lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Ombudsman juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui batas kepemilikan lahan yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Kami juga akan mengecek apakah aliran sungai ini berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) atau Dinas Bina Marga,” lanjutnya.

Fadil menekankan bahwa investigasi ini penting dilakukan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat proyek tersebut.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak terjadi pelanggaran yang berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya. (*/Nandi)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien