Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Tetapkan Caleg Terpilih Kota Serang Kamis Besok

Lazisku

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan segera menetapkan calon anggota DPRD (Caleg) terpilih periode 2019-2024 pada rapat pleno yang akan digelar 4 Juli 2019, Kamis besok. Hal itu berdasarkan instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) seiring dengan tidak adanya gugatan dan selesainya tahapan Pemilu.

“Semuanya tengah kita persiapkan, dan 45 Caleg segera ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kota Serang terpilih,” kata Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabruri ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2019).

Fierly mengungkapkan, dalam rapat penetapan itu sebanyak 45 Caleg terpilih harus melengkapi tahapan verifikasi. Mulai dari Biodata, Laporan Pengeluaran Dana Kampanye (LPDK) dan perolehan suara terbanyak.

Ks

“Ini semua harus dilengkapi, sebagai penunjang penetapan dewan terpilih di Kota Serang,” ungkapnya.

dprd pdg

Tak hanya itu, Fierly pun menegaskan, partai politik yang mempunyai Caleg lolos ke parlemen diharuskan membawa seluruh dokumen hasil perolehan suara yang didapat dari hasil pleno KPU Kota Serang pada bulan lalu.

“Karena ini paling krusial, karena soal data antar Parpol dan KPU khawatir berbeda. Makanya kami meminta kepada Parpol membawa data hasil pleno di Hotel Puri Kayana per tanggal 6 Mei 2016,” tegasnya.

Fierly pun mengimbau kepada seluruh Parpol untuk segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Dari 45 Caleg terpilih baru sebanyak 32 Caleg yang baru melengkapi persyaratan penetapan pleno dewan terpilih, dan tersisa 13 Caleg lagi yang belum melengkapinnya. Makanya kita mohon segera kepada Parpol untuk melengkapi persyaratan pleno, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” imbuhnya. (*/Ocit)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien