Wisata Anyer

Dibiarkan Beroperasi Meski Izin Dibatalkan Pengadilan Sejak Tahun 2022, Pemkab Serang Didesak Bubarkan Peternakan Ayam di Ciomas

HUT RI PT PCM – KPP

SERANG— Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan izinnya batal sejak putusan tahun 2022, operasional peternakan ayam di Blok Gundalong, Desa Panyaungan Jaya, Ciomas, Kabupaten Serang tetap berjalan.

Kondisi ini memicu desakan dari Forum Aktivis Muda Serang agar Bupati segera menindak tegas perusahaan sekaligus mengusut dugaan pembiaran oknum di lingkungan Pemkab Serang.

Dalam Putusan Nomor 119 PK/TUN/2022, Majelis Hakim MA memerintahkan untuk menghentikan sementara Pembangunan Kandang Ayam Boiler.

“Dan/atau Mencabut Sementara Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 647/0152/SIMB/-DPMPTSP/2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan, tanggal 13 Januari 2020 atas nama Johny Widodo sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap,” tulis putusan tersebut.

Dalam Putusan juga, Majelis Hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala DPMPTSP dan mewajibkan mencabut Izin Mendirikan Bangunan tanggal 13 Januari 2020 atas nama Johny Widodo.

“Putusan pengadilan sudah jelas. IMB yang menjadi objek perkara telah dinyatakan batal dan wajib dicabut. Tapi faktanya kandang ayam ini tetap beroperasi seperti tidak terjadi apa-apa. Ini pembangkangan terhadap hukum,” tegas Ketua FAMS Agus, Jumat (21/8/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun FAMS, saat ini bangunan kandang tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF yang sah.

Artinya, secara legalitas bangunan itu cacat hukum, namun aktivitasnya dibiarkan terus berjalan.

Yang lebih ironis, kata Agus, hingga hari ini DPMPTSP Kabupaten Serang belum mengeluarkan surat pencabutan terhadap izin yang sudah dinyatakan batal tersebut. Padahal amar putusan pengadilan secara jelas memerintahkan pencabutan.

HUT RI Pramuka Sankyu

“Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ada apa dengan DPMPTSP? Kenapa putusan pengadilan tidak dijalankan? Jangan sampai ada dugaan main mata atau pembiaran,” ujarnya.

Agus meminta Bupati Serang segera memerintahkan seluruh OPD terkait, khususnya DPMPTSP, Dinas PUPR, dan Satpol PP untuk mengeksekusi amar putusan.

Langkahnya jelas agar hentikan operasional dan segel bangunan yang tidak memiliki dasar legalitas.

“Kami meminta Bupati Serang bertindak tegas. Jika perusahaan terbukti menjalankan kegiatan tanpa legalitas bangunan yang sah, lakukan penindakan sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat justru melihat pemerintah kalah tegas terhadap perusahaan,” kata dia.

Selain ke perusahaan, sorotan juga diarahkan ke internal Pemkab Serang.

Agus meminta Bupati melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan pengawasan.

“Kalau memang ini murni kelalaian administratif, segera perbaiki. Tetapi jika dalam prosesnya ditemukan kesengajaan, pembiaran, atau ada pegawai yang bermain dan menyalahgunakan kewenangan, Bupati harus memberikan sanksi tegas sesuai aturan. Jangan ada yang kebal hanya karena berada di dalam pemerintahan,” tegasnya.

Bagi Forum Aktivis Muda Serang, persoalan ini bukan sekadar konflik antara warga dengan perusahaan. Ini menyangkut wibawa pemerintah daerah dan kepastian hukum.

“Apa artinya ada pengadilan kalau putusannya tidak dilaksanakan? Apa artinya ada pemerintah kalau aturannya bisa dilanggar begitu saja? Kami hanya meminta satu hal tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Perusahaan harus patuh, pemerintah juga harus patuh terhadap putusan pengadilan,” pungkas Agus.***

HUT RI Dindikbud – Disporapar
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien