Iklan Banner

Terungkap, Ini Alasan Pria di Serang Tega Menggorok Leher Istri dan Anaknya hingga Tewas

DPRD Kota Serang HPN

 

SERANG – Depresi karena memiliki hutang bisnis menjadi salah satu alasan Supriyadi (44) tega menggorok leher istri dan anaknya dengan sebilah pisau di dalam rumahnya di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Jumat (8/4/2022) lalu.

Hal itu diungkapkan pihak kepolisian usai menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk hasil tes kejiwaan yang dilakukan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten dan tim medis RSUD Drajad Prawiranegara Serang terhadap tersangka.

“Tersangka mengalami depresi yaitu faktor ekonomi. Dimana dalam kehidupan sehari-hari dikenal sebagai yang mapan karena usaha di bidang jual beli kain. Namun beberapa tahun belakangan ekonominya terhambat karena ada permasalahan, sehingga tersangka sampai mempunyai utang,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media, Selasa (19/4/2022) di aula Mapolres Serang.

“Secara psikis tersangka malu karena dikenal mapan tapi punya utang,” imbuhnya.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Selain itu, adanya permasalahan kesehatan pada diri tersangka yang tak kunjung sembuh menjadi faktor lain semakin tertekannya psikis tersangka. Ditambah adanya tudingan bahwa tersangka memiliki wanita simpanan lain.

“Faktor lain yaitu kesehatan tersangka dalam beberapa bulan ini secara fisik mengalami sakit di bagian pundak, leher dan kepala. Namun belum diperiksakan ke dokter, sehingg belum ada diagnosa (penyakitanya). Dan tersangka diisukan punya wanita idaman lain yang makin menambah tertekan,” ungkap Shinto.

Meski dinyatakan mengalami depresi saat membunuh istri dan anaknya, namun pihak kepolisian tetap bersikukuh bahwa tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Hasil kejiwaan terhadap tersangka, dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya meski dalam kondisi depresi,” kata Shinto.

Saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Serang setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif karena sempat mencoba bunuh diri dengan menyayat lengan bagian kiri seusai menggorok leher istri dan anaknya.

Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat pasal berlapis yaitu pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. (*/YS)

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien