Tuntutan Tak Dikabulkan, SBSI Banten Akan Geruduk Kembali PT SMI

Hut bhayangkara

SERANG – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Wilayah Banten yang terdiri dari PK SBSI PT. Samudera Marine Indonesia (SMI), DPC SBSI Kabupaten Serang dan DPC SBSI Kota Serang, akan melakukan aksi lanjutan berupa demonstrasi dengan ratusan massa kepada Manajemen PT. SMI, yang rencananya digelar pada Hari Kamis (18/10/2018).

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh belum dipenuhinya hak-hak buruh serta berbagai tuntutan lainnya berupa adanya indikasi kebijakan perusahaan docking kapal-kapal besar tersebut tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Padahal, sebelumnya ratusan buruh SBSI PT. SMI sudah melakukan aksi pada Rabu, (10/10/2018) lalu.

“Kami atas nama SBSI Wilayah Banten sudah sepakat mengadakan Rapat Pleno yang melibatkan pengurus DPC SBSI Kota Serang, SBSI Kabupaten Serang serta pengurus Komisariat PK SBSI PT. SMI, bahwa aksi lanjutan akan kami lakukan pada hari Kamis besok di depan pintu gerbang dengan bentuk orasi, membawa sound sistem besar dengan roda truk besar, bendera SBSI, bendera Merah Putih, pamflet dan membagikan perss rilis dengan jumlah masa sekitar 200 orang, ini yang disepakati, menindaklanjuti tuntutan pada hari Rabu, 10 Oktober 2018 kemarin yang sampai saat ini belum satupun direalisasikan,” kata Koorlap Aksi, Misnan, kepada faktabanten.co.id, Sabtu (13/10/2018).

“Tuntutan kami masih berkutat pada aksi damai yang sudah kami lakukan pada hari Rabu kemarin,” imbuhnya.

Adapun tuntutan para buruh SBSI tersebut adalah sebagai berikut:

1. Meminta kepada dunia usaha PT. SMI untuk mengakui dan menyetujui surat Nota Dinas yang sudah dikeluarkan oleh Disnaker Provinsi Banten.

Loading...

2. Meminta kepada dunia usaha PT. SMI agar selama proses hukum ditetapkan atau belum ingkrah maka wajib upah proses yang selama ini sudah 3 bulan berjalan belum dibayarkan.

3. Meminta kepada PT. SMI, agar 24 karyawan yang saat ini masih proses bisa masuk kerja kembali di PT. SMI karena belum adanya keputusan dari peradilan PHI ditetapkan sebagai karyawan ter-PHK.

4. Perusahaan wajib mengindahkan dan memberikan kebebasan berserikat di perusahaan PT. SMI karena berserikat terlindungi dengan Undang-undang Serikat Kerja No 28 Tahun 2000, Tentang Kebebasan Berserikat.

Selain itu, Misnan juga berharap agar tuntutan-tuntutan para buruh pada aksi demonstrasi pertama bisa direalisasikan oleh pihak PT. SMI, dan apabila belum juga dipenuhi, maka aksi pada hari Kamis mendatang akan tetap dilaksanakan.

“Kami berharap kepada dunia usaha kalaupun tidak semua dipenuhi kami berharap dunia usaha PT. SMI Bojonegara Banten poin dua terpenuhi, yaitu upah proses yang saat ini masih berjalan dibayarkan dari tanggal 22 Juni hingga sekarang. Tapi proses hukum tetap berjalan, bila tidak dipenuhi, kesepakatan aksi demo akan tetap dilaksanakan,” tandasnya. (*/Ilung)

[socialpoll id=”2521136″]

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien