Uang Pungutan Acara Perpisahan SMKN 1 Cinangka Rp 800 Ribu Dikumpulkan oleh Guru Berinisial R

SERANG – Wali Murid SMKN 1 Cinangka, Kabupaten Serang, menyampaikan keresahannya karena pungutan di sekolah anaknya masih saja terjadi, meskipun sudah menjelang kelulusan.

Meski Gubernur Provinsi Banten Andra Soni mengingatkan agar acara seremonial di sekolah tidak memberatkan orang tua, namun ternyata SMKN 1 Cinangka sempat merencanakan acara perpisahan yang menelan biaya Rp 800 ribu per siswa.

Belakangan, rencana acara perpisahan itu akhirnya dibatalkan. Namun polemik masih terjadi SMKN 1 Cinangka, pasalnya uang pungutan untuk acara yang sudah dibayarkan oleh siswa kabarnya tidak akan dikembalikan secara utuh.

Sejumlah wali murid mengaku sudah melunasi biaya acara perpisahan tersebut senilai Rp 800 ribu.

Salah seorang wali murid yang enggan disebut identitasnya mengatakan, pungutan Rp 800 ribu tersebut oleh murid dibayarkan atau dikumpulkan melalui seorang guru berinisial R, selaku Ketua Panitia acara.

Sosok R ini disebut bertugas sebagai guru bahasa inggris dan juga PPKN di SMKN 1 Cinangka.

Menurut wali murid, pihak sekolah mengaku tidak bisa mengembalikan secara utuh uang tersebut, karena mengaku telah digunakan untuk keperluan lain.

“Hampir semua orang tua mengeluh karena belum jelas akan dikembalikan tidaknya uang perpisahan. Acara perpisahan dibatalin karena gak dibolehkan oleh Dinas, itu kami sangat setuju, tapi kok uang (pungutannya) malah dipotong dengan alasan macam-macam,” ungkap wali murid Kelas XII kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Wali murid itu menambahkan bahwa pihak sekolah memang telah menjelaskan secara rinci penggunaan dana yang tersisa, termasuk pembelian medali, buku album tahunan, foto dan lain-lain.

Fakta Banten mendapatkan rincian apa saja barang-barang dan fasilitas serta berapa harga per itemnya yang akan diterima siswa dengan uang pungutan yang dipotong oleh sekolah tersebut.

Rincian potongan uang pungutan Acara Perpisahan SMKN 1 Cinangka yang ditampilan dari layar proyektor saat mengundang wali murid untuk rapat pembahasan / Dok

“Memang sudah ada pertemuan dengan para wali murid, sekolah juga minta persetujuan untuk pemotongan, padahal banyak yang gak setuju tadi juga pada ngotot, tapi tetap aja dipotong yang dikembalikan cuma 200 ribuan lebih saja,” ungkapnya.

“Jadi katanya Rp 595 ribu per siswa sudah dibelanjain medali dan segala macam, tapi barang-barang yang sudah dibeli mau diserahkan ke siswa katanya, nanti yang sudah lunas bisa mengambil sisanya (uang) di wali kelas,” sambungnya.

Kepada Fakta Banten, para wali murid berharap uang perpisahan tersebut bisa dikembalikan sepenuhnya, tanpa adanya potongan yang memberatkan.

“Sebenarnya pada gak terima, inginnya sih dikembalikan semua, cuma bingung mau bagaimana lagi pihak sekolahnya beralasan ini itu,” pungkas wali murid.

Dari informasi yang dihimpun, perpisahan sekolah tahun ajaran 2024-2025 ini akan diikuti sebanyak 355 siswa SMKN 1 Cinangka dan setiap siswa dikenai biaya Rp 800 ribu, meskipun masih ada beberapa siswa yang belum melunasi pembayaran biaya tersebut hingga saat ini.

Pihak sekolah hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan pemotongan dana ini.

Namun peristiwa ini menyoroti pentingnya keteladanan dari sekolah untuk menjalankan aturan yang berlaku, serta para guru selayaknya memiliki rasa keprihatinan terhadap kondisi ekonomi para orang tua siswa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, segala bentuk pungutan yang diwajibkan kepada siswa dilarang dilakukan oleh guru maupun Komite Sekolah.

• Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis

• Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

• Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

• Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. (***)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien