Untuk Investasi, Permahi Banten Dorong Pemkot Serang Revisi Perda RTRW

 

SERANG – Dalam upaya Pemerintah dalam menyongsong kemajuan suatu daerah baik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten atau Kota sampai tingkat Kecamatan, Kelurahan atau Desa diperlukan tata ruang wilayah yang baik dan berkelanjutan.

“Rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan atau badan usaha swasta,” ujar Ketua Permahi Banten, Rizki Aulia Rahman, Senin, (29/11/2021).

Semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang merupakan pijakan pusat dan daerah-daerah sebagai strategi dan kebijakan struktur dan pola tata ruang wilayah secara nasional untuk menjadi landasan terbentuknya Perda yang disesuaikan dengan ciri dan khasnya suatu daerah serta potensi agar menjadi patokan untuk kemajuan investasi dan potensi yang di kembangkan bagi daerah-daerah tertentu maka perlu juga dinamis dan sesuai kebutuhan juga.

“Kami dari DPC Permahi Banten Mendorong pertumbuhan dan perkembangan bagi Pemkot Serang untuk sinkronisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2010-2030 agar menjadi aturan yang dapat menyokong pembangunan yang berkelanjutan dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman, apalagi investasi yang mendorong kemajuan di Kota Serang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan baik bahwa Kota Serang sebagai Ibu kota Provinsi yang sedang berbenah diri melalui pembangunan beberapa sektor publik dan investasi maka diperlukan aturan hukum sesuai cita hukum nasional yang mampu menjadi payung hukum dalam setiap pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi kemajuan Kota Serang.

“Permahi mendorong revisi beberapa pasal-pasal dalam Perda RTRW yang disesuaikan dengan kebutuhan zaman seperti izin ketinggian lantai yang hanya dengan ketinggian 5 lantai untuk ditingkatkan menjadi 25 lantai demi terciptanya lokasi investasi yang strategis dan berhasil guna agar investasi di Kota Serang banyak diminati investor investor agar pembangunan berkelanjutan dapat sesuai harapan bersama dan pendapatan asli daerah khususnya Kota Serang terus meningkat serta tetap memperhatikan aturan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/Red)

Honda