Waduh, BPK Perwakilan Banten Temukan 9 Paket Proyek di Kota Serang Kelebihan Bayar

Dprd ied

SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan sedikitnya ada 9 proyek pekerjaan jalan di wilayah Kota Serang yang masuk dalam catatan kelebihan bayar sebesar Rp 612 juta.

Hal itu diketahui berdasarkan catatan audit BPK RI Perwakilan Banten terhadap laporan keungan Pemkot Serang tahun anggaran 2020. Dalam catatan, sembilan proyek pengerjaan jalan yang kelebihan bayar tersebut terdapat di dua dinas, yakni Dinas PUPR dan DPRKP Kota Serang.

Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama PPTK, Pelaksana Teknis, Inspektorat, Konsultan Pengawas, dan Penyedia menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi fisik dalam kontrak yang sudah disepakati.

Berikut data proyek jalan yang masuk catatan kelebihan bayar dari dinas PUPR diantaranya :

  • Peningkatan Jalan Kasemen Warung Jaud yang dikerjakan CV BDP dengan nilai kontrak Rp 1.247.573.000, dengan kelebihan bayar sebesar Rp 36.848.577.
  • Peningkatan Jalan Poros Akses
    Kampung Karangjaya, Kelurahan Banten (Pancer), Kampung Wisata Baru oleh CV PN, dengan nilai kontrak Rp979.361.000 dengan kelebihan bayar Rp18.038.275.
  • Peningkatan Jalan Khozin oleh CV SHC, nilai kontrak Rp2.960.162.000 dengan kelebihan bayar Rp145.109.652.
  • Peningkatan Jalan Dalung – Cigintung oleh CV ZS dengan nilai kontrak Rp2.542.360.000 dengan kelebihan bayar senilai Rp72.633.816.
  • Peningkatan Jalan Silebu – Ampel oleh CV WK dengan nilai kontrak Rp2.731.159.000, dengan kelebihan bayar Rp58.366.143.
  • Peningkatan Jalan Poros Akses
    Kampung Pancalaksana, (Kampung Pengrajin Tas Dompet) oleh CV NPM nilai kontrak Rp979.071.000, dengan kelebihan bayar Rp56.292.082.
  • Peningkatan Jalan Tb. Sueb oleh kontraktor CV PJ dengan nilai kontrak Rp1.837.556.000, dengan kelebihan bayar sebesar Rp14.310.831.
  • Peningkatan Jalan Lingkungan Pasar Rau (Cikepuh) oleh CV AP dengan nilai kontrak Rp1.646.153.000, dengan kelebihan bayar Rp43.818.751.

Sedangkan, satu proyek pengerjaan jalan ada di Dinas PRKP yakni di Jalan Lingkungan Perumahan Highland Park , Banjar Agung,
Cipocok Jaya, Kota Serang yang pengerjaaan jalannya dilakukan oleh PT LBT dengan nilai kontrak Rp2.546.641.000, dengan kelebihan bayar sebesar Rp166.916.086.

Berdasarkan catatan BPK RI Perwakilan Banten, jika kondisi disejumlah proyek tersebut tidak sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Pekerjaan pada masing-masing kontrak, yaitu:

a. Huruf C angka 1.c dan 1.d yang menyatakan bahwa penyedia memiliki hak dan kewajiban, diantaranya melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab.

dprd tangsel

Dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.

b. Huruf F angka 2.b.1).c) yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan senilai
pekerjaan yang telah terpasang.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp612.334.217.

Bahkan, BPK RI Perwakilan Banten pun merekomendasikan agar Walikota Serang segera memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas PRKP, melalui masing-masing PPK kegiatan tersebut agar memproses kelebihan pembayaran sembilan paket Pekerjaan Jalan sejumlah senilai Rp612.334.217 ke Kas Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Syaefudin mengatakan, jika pada prinsipnya persoalan tersebut harus ada tindak lanjut LHP BPK. Sementara diakuinya, jika hal tersebut sudah dirapatkan oleh pihaknya sebulan lalu.

“Yang bersifat administratif kita sudah penuhi, yang bersifat material yah harus dikembalikan, itu batas waktunya 60 hari, nanti tanggal 1 Juli rapat evaluasi lagi, teknis ada di Inspektur,” katanya saat ditemui di kantor Diskominfo Kota Serang, Rabu (23/6/2021).

Namun Nanang menegaskan, jika persoalan tersebut temuannya secara materi, maka sudah tidak ada tawar menawar lagi agar segera dikembalikan ke kas daerah.

“Itu sudah catatan khusus dari BPK, ke depan untuk pimpinan OPD agak diperhatikan supaya tidak ada kesalahan yang sama, teguran ke OPD sudah dilakukan yang penting ini materinya (uang) yang harus dikembalikan,” tandasnya. (*/YS)

Golkat ied